Wednesday, April 18, 2012

PERMOHONAN SERTIFIKASI PRODUKSI INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN

Pengajuan permohonan sertifikasi Produksi Industri Rumah Tangga Pangan ( PIRT ) ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Jl. Kenari no. 56, Komplek Balaikota Timoho. Sebagai bagian proses pengajuannya Anda ahrus mengikuti pelatihan.
Tahun ini, telah dilakukan pelatihan gelombang pertama pada Februari dan Maret 2012 lalu. Apabila Anda mendaftarkan sekarang, maka akan disertakan dalam pelatihan gelombang kedua, yang dilaksanakan sekitar Juni dan Juli 2012 mendatang. Setiap kali diadakan pelatihan, kuota maksimal peserta adalah 50 orang.
Setelah pelatihan, pemohon akan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang selanjutnya difungsikan untuk melengkapi berkas persyaratan pengajuan PIRT, yang terdiri atas :
1. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
2. Fotokopi KTP
3. Hasil pemeriksaan kualitas air ( bila menggunakan air sumur gali/ air tanah untuk proses produksi. Dalam hal ini, pemohon diharapakan melampirkan hasil uji laboratorium pemeriksaan air sumur/air tanah. Dinkes tidak memfasilitasi untuk keperluan  tersebut. Dan jika menggunakan air PAM, harap melampirkan fotokopi kuitansi pembayaran.
4. Denah lokasi Industri Rumah Tangga Pangan
5. Denah Ruang Produksi
Setelah berkas dilengkapi dan diajukan beserta formulir pengajuan yang telah disediakan, Dinkes akan melakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, guna mengecek beberapa hal menyangkut keamanan pangan, apakah layak dikonsumsi atau tidak.
Sumber Liliek Suyono
             Staff Regulasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 16 April 2012.

Thursday, April 5, 2012

MUTASI SEPEDA MOTOR DARI JAKARTA

Untuk melakukan mutasi dan balik nama,demikian prosedurnya :
1. Mencabut berkas/arsip kendaraan disamsat asal sepeda motor,
2. Melakukan cek fisik kendaraan di Semsat sesuai kota domisili
3. Memasukan berkas kendaraan yang akan didaftarkan di Samsat Kota domisili, dengan membawa bukti cek fisik kendaraan, STNK Asli, BPKB, KTP pemilik baru, bukti peralihan hak, nota, kuitansi,dan lainnya, bermatere 6000
4. KTP pemilik lama tidak diperlukan.
Sumber Bp. Totok Jaka Suwarta, SH
Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Kantor Samsat Kota Yogyakarta

Tuesday, April 3, 2012

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )

Persyaratan untuk mengajukan permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai berikut :
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Fotokopi KTP pemilik/direktur/penanggungjawab
3. Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan untuk perusahaan yang berbentuk badan hukum (PT,CV,Firma, Koperasi, dan lain lain )
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Izin Gangguan (HO+SK.HO)
6. Izin teknis (SIUP, TDI, SIUJK, dl)
7. Surat Penunjukan Pimpinan Cabang bagi perusahaan yang membuka cabang
8. Fotokopi TDP Pusat bagi perusahaan yang membuka cabang
9. TDP Asli bagi yang memperbaharui
10. SK Menteri Kehakiman tentang pengesahan PT, sesuai dengan UU No 1/1995
11. Khusus bagi PT setelah mendapatkan SK Menteri Kehakiman segera didaftarkan kembali ke kantor Pendaftaran Perusahaan/Dinas Perizinan
12. Materai cukup
13. Stopmap
14. Semua rangkap 3 kecuali no 12 dan 13.
Sumber Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 26 Maret 2012 

PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK

Pada dasarnya pemohon yang ingin menadopsi anak/mengangkat anak tidak diperbolehkan berusia lebih dari 55 tahun sesuai UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pemohon dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili (KTP). Permohonan ini berisi pernyataan bahwa pemohon (suami istri) ingin mengangkat anak siapa atau dari panti asuhan mana serta alasan mengajukan pengangkatan anak yang juga dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut :
1. Fotokopi surat nikah dari kedua belah pihak yakni orangtua angkat dan orangtua kandung.
2. Fotokopi akta kelahiran anak
3. Fotokopi KTP, KK dari kedua belah pihak
4. Surat pernyataan penyerahan anak dari orangtua kandung ke orangtua angkat bermaterai
5. Rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Berkas-berkas tersebut dibawa ke Kantor Pos Pusat untuk dilegalisir dan ditambahkan materai. Setelah itu dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendafatrkan sidang.
Pemohon diharapkan membawa berkas-berkas yang asli ketika sidang, untuk proses pencocokan data. Jika bukti-bukti baik berupa berkas maupun saksi sudah sesuai maka Pengadilan Negeri dapat mengabulkan permohonan pengangkatan anak tersebut.
Sumber Elfi Marzuni, SH.MH
             Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 26 Maret 2012.

Thursday, March 29, 2012

CARA MENDAPATKAN JAMINAN PERSALINAN

Jaminan persalinan (Jampersal) adalah proses pemerintah untuk menekan skala kematian ibu yang melahirkan dengan menyediakan fasilitas melahirkan di Puskesmas, RSUD maupun di RS Swasta yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta saat ini sudah bekerjasama dengan Rumah Sakit Negeri maupun swasta di kota Yogyakarta. Ada 9 Rumah Sakit yang dapat menerima pasien Jampersal yakni :
1. RS Bethesda Sudirman
2. RS Bethesda Lempuyangsari
3. RS Happyland
4. RS Panti Rapih
5. RS PKU Muhammadiyah
6. RS Hidayatullah
7. RS Ludira Husada
8. RS Permata Bunda
9. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yogyakarta
Namun untuk bisa menadpatkan pelayanan di rumahsakit, pasien pengguna Jampersal harus mendapatkan rujukan dengan memeriksakan diri ke Puskesmas terlebih dahulu. Meskipun usia kehamilan sudah menginjak bulan-bulan terakhir, anda tetap diharuskan untuk periksa ke Puskesmas terlebih dahulu, karena proses pelayanan Jampersal ini harus berjenjang. Ketika mendekati masa kelahiran, Puskesmas akan melihat kondisi kehamilannya apakah proses persalinannya akan normal atau bermasalah.
Hasil pemeriksaan ini nantinya yang akan menentukan apakah pasien (ibu hamil) akan melakukan persalinan di Puskesmas atau di Rumah Sakit. Jika dinyatakan persalinannya normal maka pasien akan dilayani di Puskesmas. Kecuali jika persalinan bermasalah dan memerlukan penanganan yang lebih rumit maka pasien baru bisa dirujuk ke Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Anda cukup membawa surat pernyataan tidak memiliki Jaminan persalinan ke Puskesmas atau bidan swasta yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Sumber drg, Tuty Setyowati, MM
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 29 Maret 2012.

Wednesday, March 28, 2012

KACA MATA GRATIS UNTUK ANAK SEKOLAH DARI RSA UGM

Rumah Sakit Akademik Universitas Gajah Mada (UGM) mengadakan bakti sosial pemeriksaan mata dan pemberian kacamata gratis untuk anak sekolah, sebagia rangkaian soft opening RS Akademik UGM Sabtu 07 April 2012.
Bagi masyarakat yang membutuhkan dapat mendftar ke RS Akademik UGM melalui contact person RS Akademik UGM, Adeta StaffiantiIsnoor SKep Ns, dengan nomor telepon 0274-4530404, pada pukul 08.00-14.00. Pendaftaran dimulai tanggal 26-30 Maret 2012 dengan menyertakan syarat sebagai berikut :
1. Surat Keterangan dokter yang menyatakan bahwa anak yang bersangkutan dicurigai mengalami gangguan refraksi atau ketajaman penglihatan.
2. Surat ketua RT yang menyatakan bahwa anak tersebut membutuhkan bantuan kacamata secara gratis.
Berkas persyartan tersebut dibawa pada saat hari pemeriksaan mata yang bertempat di RS Akademik UGM, Jl. Kabupaten ( lingkar utara ), Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman, DIY.
Sumber dr. Siswanto
            Humas Soft Opening RS Akademik UGM
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 28 Maret 2012.

SYARAT PENCAIRAN DANA JAMSOSTEK

Dalam pencairan dana Jamsostek, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi yakni :
1. Tenaga kerja telah berusai 55 tahun
2. Tenaga kerja meninggal dunia
3. Tenaga kerja tersebut menjadi   Pegawai Negeri Sipil(PNS),tni/Polri
4. Tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat seumur hidup sehingga tidak dapat bekerja kembali
5. Tenaga kerja berkebangsaan Indonesia yang berpindah kewarganegaraan lain ( menjadi warga negara asing/ WNA), atau WNA yang bekerja di Indonesia tetapi kemudian kembali ke negara asalnya.
6. Sudah menjadi peserta Jamsostek minimal 5 tahun, dan sekarang sudah tidak bekerja lagi.
Untuk mengurusnya Anda memerlukan surat pengantar dari perusahaan berupa surat pengalaman kerja.
Sumber Hasan Fahmi
            Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek DIY.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 28 Maret 2012.