Thursday, July 28, 2011

PERSYARATAN MEMPEROLEH PASPOR

DASAR HUKUM
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 1992 tentang surat Perjalanan Republik Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia.
3. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M-01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang paspor biasa; Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia ; Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing.
4. Petunjuk Pelaksanaan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : F-458.IZ-03.02 Tahun 1997 tentang surat Perjalanan Republik Indonesia.
5. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-891.GR.01.01 Tahun 2008 tentang Standart Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia.

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
( Juklak Dirjenim NO. F-458.IZ.03.02 Tahun 1997, Tanggal 25 Juni 1997 ) :
1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam
2. Melampirkan asli dan satu lembar foto kopi A4;
a. Bukti domisili
*  Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ) yang berlaku.
**Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa tanda bukti penduduk negara setempat, atau bukti/petunjuk/keterangan lain yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut, atau bukti telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara Republik Indonesia.

b. Bukti identitas diri berupa :
i.  Akte kelahiran
ii  Ijazah
iii.Akte perkawinan/surat nikah/surat baptis
iv. Surat keputusan ganti nama sesuai ketentuan yang berlaku
v.  Surat keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan oeh instansi pemerintah.

3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/karyawan swasta, diperlukan izin dari instansi bersangkutan,

4. Bagi anak di bawah usia 17 tahun melampirkan ;
-  KTP orang tua dan kartu keluarga
-  Akte perkawinan/surat nikah orang tua
-  Akte  lahir
-  Surat izin dari orang tua
-  Paspor orang tua ( kalau ada )

5. Bagi yang akan bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ), melampirkan surat rekomendasi dari BP2TKI, ( Sesuai SK Dirjenim No. F-IZ.03.02-563 tanggal 24 april 1997 )

6. Bagi Anak Buah Kapal ( ABK ) melampirkan buku pelaut, daftar awak kapal ( crew list ), surat rekomendasi dari nahkoda atau agen perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja

7. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan

8. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BIAYA KEIMIGRASIAN
      PP 38 Tahun 2009 dan Surat Edaran Menkumham NO.M.HH-02.GR.01.01 tahun 2010
Surat Perjalanan Republik Indonesia
1. Paspor RI 48 Halaman : Rp 255.000
2. Paspor RI 24 Halaman : Rp 105.000
3. Paspor RI 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak disebabkan kelalaian : Rp 455.000
4. Paspor RI 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak disebabkan bencana : Rp 255.000
5. Paspor RI 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak disebabkan kelallaian : Rp 155.000
6. Paspor RI 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak disebabkan bencana ; Rp 105.000
7. Paspor RI 24 Halaman bagi TKI yang belum pernah terikat kontrak kerja di luar negeri : Rp 55.000

Sumber ; Sri Marhaeni Y, SH
                PLH Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta.
Dikutip dari Harian TRIBUN JOGJA, Senin tanggal 25 Juli 2011

Tuesday, July 26, 2011

CARA PENGAJUAN LISTRIK PASANG BARU

Pemohon mendatangi loket PLN terdekat,harap diurus sendiri tanpa diserahkan pengurusannya oleh pihak ketiga.
Proses layanan :
1. Pemohon melakukan pendaftaran dilengkapi dengan identitas diri ( KTP/SIM ), rekening terakhir meteran yang lama dan denah lokasi,
2. Petugas PLN melakukan survey lokasi
3. Penerbitan surat persetujuan
4. Pemohon/calon pelanggan menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik
5. Pemohon membayar biaya penyambungan
6. Petugas PLN melaksanakan penyambungan ( MCB OFF )
7. Tenaga listrik dialirkan setelah dipasangi instalasi pelanggan oleh Biro Teknik Listrik ( BTL ) dan telah mendapat Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) dari konsull.
     Biaya penyambungan untuk daya 1300 VA adalah Rp. 975.000,00.

Sumber : Dian Putri
Humas PT. PLN( Persero ) Area Pelanggan dan Jaringan Yogyakarta.
Di kutip dari Harian TRIBUN JOGJA, Senin tanggal 25 Juli 2011.

SYARAT MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA WNA

Seorang Warga Negara Asing ( WNA ) yang menikah dengan WNI bisa mengajukan pernyataan untuk menjadi WNI. Tata cara ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) RI Nomor M.02-HL.05.06.Tahun 2006 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia.
1. Tata cara menyampaikan pernyataan : 
      Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI, dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi WNI di hadapan pejabat, apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
     Pernyataan untuk menjadi WNI disampaikan oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa diatas kertas bermaterai cukup kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
2. Pernayataan sekurang-kurangnya memuat
     a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal dan kearganegaraan pemohon,
     b. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan suami atau istri pemohon.
3. Pernyataan harus dilampiri dengan :
    a. Foto kopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
    b. Foto kopi KTP atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang 
        berwenang.
    c. Foto kopi kutipan akte kelahiran dan KTP WNI suami atau isteri pemohon yang disahkan oleh pejabat 
        yang berwenang
    d. Foto kopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh 
        pejabat yang berwenang.
    e. Surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon 
        telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun 
        tidak berturut-turut,
    f. Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon.
    g. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon
        memeroleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang ber-
        sangkutan,
    h. Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
        Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya
        sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai WNI dengan
        tulus dan ikhlas
     i. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar,
     Pernyataan untuk menjadi WNI disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di wilayah tempat tinggal pemohon.
Riswanto,SH.MHum
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dikutip dari Harian TRIBUN JOGJA, senin tanggal 25 Juli 2011

Monday, July 25, 2011

PELUANG USAHA BISNIS SAMPINGAN HASIL JUTAAN

Peluang usaha cukup menggiurkan modal kecil dan keanggotaan untuk selamanya, modal cukup Rp. 180.000,00 seumur hidup, segera buka link http://www.prog5milyar.com/?id=mogei, setelah anda bergabung jadi member anda juga akan mendapatkan replika WEB dengan id anda yang bisa digunakan untuk mempromosikan bisnis anda, KESUKSESAN ADA DI TANGAN ANDA BUKAN PADA ORANG LAIN, SALAM SUKSES.

Saturday, July 23, 2011

CARA NGURUS SURAT AKTA KELAHIRAN TELAT 3 TAHUN

Mengurus akta kelahiran disesuaikan dengan dimana anak tersebut dilahirkan ( tempat peristiwa ).
Akta kelahiran yang terlambat diurus lebih dari satu tahun, mengajukan permohonan penetapan di Pengadilan Negeri. Permohonan mengajukan secara tertulis  ( format ada di Pengadilan Negeri ) rangkap dua ke Pengadilan Negeri dengan membawa bukti-bukti pendukung, berupa :
1. Surat Nikah
2. KTP pemohon dan istri/suami
3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, atau kelurahan
4. Kartu keluarga
5. Saksi kelahiran anak pemohon sebanyak 2 ( dua ) orang, yang bukan merupakan anggota keluarga dari pemohon ( akan dihadirkan dalam sidang ).
Kemudian membayar biaya panjar permohonan sebesar Rp. 260.000,00 di Bank Rakyat Indonesia nomor rekening Pengadilan Yogayakarta ( dimna anda tinggal ). Jika biaya ini memliki sisa, sisanya akan dikembalikan kepada pemohon.
       Setelah itu tinggal menunggu sidang dengan hakim tunggal. Jika dalam sidang hakim mengabulkan permohonan pemoho, akan dilakukan penetapan. Nantinya penetapan tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk dicatatkan kelahiran anak dan diterbitkan akta kelahirannya.
      Untuk keterangan lebigh lanjut, dapat menghubungi nomor telepon Pengadilan Negeri Yogyakarta di 0274-586563, untuk disambungkan kepada Panitera Muda Perdata. Segala informasi dapat ditanyakan oleh masyarakat.
CATATAN :
- Semua bukti berupa surat-surat foto kopi harus dilegalisasi di Kantor Pos Pusat Yogyakarta.
- Pada waktu sidang bukti-bukti yang asli dibawa dan dua orang saksi dihadirkan ke persidangan.
- Penetapan dari Pengadilan Negeri dibawa  ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan AKTA kelahirannya.
Sumber : Elfi Marzuni SH MH
              Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dikutip dari Harian TRIBUN JOGJA hari Senin, tgl 18 Juli 2011.

SUNSITE

Sungguh indah sunsite dinikmati dari bukit Hargo Dumilah, Pathuk, Gunungkidul, angin semilir menyejukan sambil menikmati 1 buah kelapa muda utuh emmm... maknyuuusss........

Friday, July 8, 2011

SALAM KENAL DAN SELAMAT DATANG

Selamat datang di blog pribadi saya semoga bisa membantu teman teman yang pingin tahu tentang jogja dan pernnak perniknya, budaya dan adat istiadatnya, saya juga mohon sudinya teman-teman untuk meramaikan blog ini, salam kenal sebagai pembuka inilah tempat tinggal saya yang pernah tersiram abu merapi tempo kemaren. Dan inilah motor kesayanganq penuh berdebu:
Ini adalah kenang-kenangan waktu merapi erupsi kemaren karen aku dititik 20 km dari puncak merapi, tetanggaku sudah pada ngabur ngungsi semua tinggal 2 keluarag yang tinggal aku dan sebelah rumanhku karena ada saudarannya yang di titik 10 km dair ouncak merapi nginap ditempat mereka.
Inilah foto merapi mengeluarkan wedus gembelnya aku shoot dari apartemen sejahtera Demangan.