Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2009 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi perusahaan perseorangan, persyaratannya meliputi :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi NPWP pemilik
3. Fotokopi Izin Gangguan (HO) dan SKHO
4. Neraca perusahaan
5. Mengisi formulir yang telah tersediakan.
Waktu penyelesaiannya 5 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas secara lengkap dan benar.
Biaya pengurusannya yakni Rp. 100.000,00 untuk SIUP kecil, Rp. 150.000,00 Untuk SIUP sedang, Rp. 300.000,00 untuk SIUP besar.
NB: Lain PEMDA mungkin lain biayanya.
Sumber Dinas Perizinan Yogyakarta,
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 28 Maret 2012.
Wednesday, March 28, 2012
Monday, March 26, 2012
CARA MEMBUAT IZIN GANGGUAN ( HO )
Izin gangguan ( HO ) atau izin Undang Undang Gangguan sebagaimana diatur dalam Hionder Oronantie Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatblad tahun 1940 Nomor 40 mewajibkan semua perusahaan intuk memiliki Izin Gangguan.Hal ini disebabkan hampir semua kegiatan usaha betapapun kecilnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu Izin Gangguan (HO) ini bertujuan untuk penertiban, pengawasan dan pengaturan terhadap timbulnya gangguan gangguan dari suatu usaha. Juga untuk meningkatkan partisipasi pengusaha dalam pembangunan daerah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Perda No 22 tahun 2005 Izin Gangguan (HO) selama 5 tahun.
Prosedur pengajuan Izin yakni dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan dilampiri :
1. Fotocopy KTP Pemohon
2.Dokumen untuk megelola lingkungan hidup dikecualiakan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
3. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Bangunan (IMBB) / gambar situasi.
4. Denah tempat usaha dan gambar situasi ( site plan usaha yang jelas )
5. Fotocopy akta pendirian /cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik atau bukti sewa menyewa jika tempat bukan milik sendiri.
7. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang digunakan dengan diketahui oleh pejabat wilayah setempat (RT, RW, Lurah dan Camat ).
8. Izin Gangguan (HO) lama yang asli bagi pemohon perpanjangan.
9. Surat Kuasa bagi yang tidak dapat mengurus sendiri.
10. Stopmap Snelhelter warna kuning.
11. Sertifikat tanah/bukti kepemilikan.
Setelah formulir permohonan diisi dan dimintakan persetujuan dari pemilik tempat, tetangga utara,timur,selatan, dan barat yang berdekatan dan dilampiri persyaratn tersebut diatas, kemudian didaftarkan kembali ke Unit Pelayanan di Dinas Perizinan (Kompleks Balai Kota Timoho) untuk diteliti kelengkapan administrasinya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan di lokasi tempat usaha , khusus bagi usaha yang diperiksakan secara langsung menimbulkan pencemaran/dampak yang besar. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Pengendalian Izin Gangguan (HO).
Setelah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun teknis, dikeluarkan penetapan restribusi untuk selanjutnya pemohon diberikan surat panggilan untuk membayar dan mengambil izin.
Proses penyelesaian permohonan izin ini selama 15 hari kerja sejak pendaftaran apabila persyaratan lengkap dan benar.
Sumber Dinas Perijinan Kota Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 29 Maret 2012.
Selain itu Izin Gangguan (HO) ini bertujuan untuk penertiban, pengawasan dan pengaturan terhadap timbulnya gangguan gangguan dari suatu usaha. Juga untuk meningkatkan partisipasi pengusaha dalam pembangunan daerah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Perda No 22 tahun 2005 Izin Gangguan (HO) selama 5 tahun.
Prosedur pengajuan Izin yakni dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan dilampiri :
1. Fotocopy KTP Pemohon
2.Dokumen untuk megelola lingkungan hidup dikecualiakan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
3. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Bangunan (IMBB) / gambar situasi.
4. Denah tempat usaha dan gambar situasi ( site plan usaha yang jelas )
5. Fotocopy akta pendirian /cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik atau bukti sewa menyewa jika tempat bukan milik sendiri.
7. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang digunakan dengan diketahui oleh pejabat wilayah setempat (RT, RW, Lurah dan Camat ).
8. Izin Gangguan (HO) lama yang asli bagi pemohon perpanjangan.
9. Surat Kuasa bagi yang tidak dapat mengurus sendiri.
10. Stopmap Snelhelter warna kuning.
11. Sertifikat tanah/bukti kepemilikan.
Setelah formulir permohonan diisi dan dimintakan persetujuan dari pemilik tempat, tetangga utara,timur,selatan, dan barat yang berdekatan dan dilampiri persyaratn tersebut diatas, kemudian didaftarkan kembali ke Unit Pelayanan di Dinas Perizinan (Kompleks Balai Kota Timoho) untuk diteliti kelengkapan administrasinya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan di lokasi tempat usaha , khusus bagi usaha yang diperiksakan secara langsung menimbulkan pencemaran/dampak yang besar. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Pengendalian Izin Gangguan (HO).
Setelah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun teknis, dikeluarkan penetapan restribusi untuk selanjutnya pemohon diberikan surat panggilan untuk membayar dan mengambil izin.
Proses penyelesaian permohonan izin ini selama 15 hari kerja sejak pendaftaran apabila persyaratan lengkap dan benar.
Sumber Dinas Perijinan Kota Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 29 Maret 2012.
Saturday, March 24, 2012
PERUBAHAN NAMA
Perubahan nama merupakan peristiwa penting yang dialami seseorang dan perlu dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dicatatkan. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1961 tentang perubahan nama yaitu :
a. Surat Menteri Kehakiman untuk perubahan nama keluarga/marga /keturunan.
b. Penetapan Pengadilan Negeri untuk perubahan nama kecil.
Persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1. Kutipan Akta Kelahiran
2. Kutipan akta-akta pencatatan sipil yang dimiliki
3. Fotocopy KK dan KTP
4. Bagi WNA membawa dokumen imigrasi dan STLD, dan surat keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan serta SKTT bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas dan Penduduk Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
5. Penetapan Pengadilan negeri ( bagi perubahan kecil ) dan surat Keputusan Menteri Kehakiman ( bagi perubahan nama keluarga )
6. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuaakan.
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dindukcapil ) Kota Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA , tgl 1 Maret 2012.
a. Surat Menteri Kehakiman untuk perubahan nama keluarga/marga /keturunan.
b. Penetapan Pengadilan Negeri untuk perubahan nama kecil.
Persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1. Kutipan Akta Kelahiran
2. Kutipan akta-akta pencatatan sipil yang dimiliki
3. Fotocopy KK dan KTP
4. Bagi WNA membawa dokumen imigrasi dan STLD, dan surat keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan serta SKTT bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas dan Penduduk Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
5. Penetapan Pengadilan negeri ( bagi perubahan kecil ) dan surat Keputusan Menteri Kehakiman ( bagi perubahan nama keluarga )
6. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuaakan.
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dindukcapil ) Kota Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA , tgl 1 Maret 2012.
MENCARI GANTI SIM PATAH
Penerbitan SIM rusak hanya bisa dilakukan di Satpas Polres di mana SIM tersebut dikeluarkan sesuai KTP domisili. Tidak dapat di SIM keliling atau SIM corner.
Persuaratannya berupa :
1. KTP Asli dan fotocopy KTP
2. SIM yang rusak
3. Membayar biaya PNPB SIM C perpanjangan sebesar Rp. 75.000,00
4. Surat keterangan Kesehatan Dokter
Untuk biaya Surat Keterangan Dokter diluar PNPB yang berlaku pada Polri dan bukan kewenangan Polri.
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 13 Maret 2012.
Persuaratannya berupa :
1. KTP Asli dan fotocopy KTP
2. SIM yang rusak
3. Membayar biaya PNPB SIM C perpanjangan sebesar Rp. 75.000,00
4. Surat keterangan Kesehatan Dokter
Untuk biaya Surat Keterangan Dokter diluar PNPB yang berlaku pada Polri dan bukan kewenangan Polri.
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 13 Maret 2012.
MENGURUS PASPOR HILANG
Pengrusan paspor yang hilang akan melalui prosedurberita acara paspor hilang dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Seperti syarat permohonan paspor, yakni :
a. Bukti domisili, berupa KTP dan KK
b. Bukti identitas diri, berupa :
- akta kelahiran/ ijazah
- akta perkawinan/surat nikah/ surat baptis bagi umat Kristiani
- Bukti kewarganegaraan Indonesia
- Surat keputusan ganti nama
- Rekomendasi bagi pemohon yang bersetatus karyawan/PNS/ABRI
- Buku pelaut, PKL, Crew List bagi ABK.
2. Laporan Kepolisian tentang kehilangan paspor
Pemohon juga harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang, meliputi :
1. Proses pembuatan berita acara pemeriksaan
2. Proses pembuatan berita acara pendapat
3. Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku maksimal 2 hari kerja.
4. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan proses awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor sebelumnya), maksimal 4 hari kerja.
Biaya pengrurusan paspor yang hilang disesuaikan dengan jenis paspor dan penyebab kehilangannya, yaitu :
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang / rusak karena kelalaian baiayanya Rp. 455.000,00
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang/ rusak karena bencana biayanya Rp. 255.000,00
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang / rusak karena kelalaian biayanya Rp. 155.000,00
- Untuk paspor RI 24 halaman yang hilang / rusak karena bencana biayanya Rp. 105.000,00
Sumber Sugeng Haryadi
Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 24 Maret 2012.
1. Seperti syarat permohonan paspor, yakni :
a. Bukti domisili, berupa KTP dan KK
b. Bukti identitas diri, berupa :
- akta kelahiran/ ijazah
- akta perkawinan/surat nikah/ surat baptis bagi umat Kristiani
- Bukti kewarganegaraan Indonesia
- Surat keputusan ganti nama
- Rekomendasi bagi pemohon yang bersetatus karyawan/PNS/ABRI
- Buku pelaut, PKL, Crew List bagi ABK.
2. Laporan Kepolisian tentang kehilangan paspor
Pemohon juga harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang, meliputi :
1. Proses pembuatan berita acara pemeriksaan
2. Proses pembuatan berita acara pendapat
3. Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku maksimal 2 hari kerja.
4. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan proses awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor sebelumnya), maksimal 4 hari kerja.
Biaya pengrurusan paspor yang hilang disesuaikan dengan jenis paspor dan penyebab kehilangannya, yaitu :
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang / rusak karena kelalaian baiayanya Rp. 455.000,00
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang/ rusak karena bencana biayanya Rp. 255.000,00
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang / rusak karena kelalaian biayanya Rp. 155.000,00
- Untuk paspor RI 24 halaman yang hilang / rusak karena bencana biayanya Rp. 105.000,00
Sumber Sugeng Haryadi
Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 24 Maret 2012.
TES SIMULATOR SIM
Persyaratan administrasi untuk memperpanjang masa berlaku SIM B1 adalah :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- SIM yang akan habis masa berlakunya
- Surat keterangan Sehat Jasmani dari dokter
- Surat Lulus test Psikologi
- Surat Keterangan Lulus Uji Ketrampilan Mengemudi Melalui Simulator (SKUKP)
Jadi ujian keterampilan Mengemudi Melalui Simulator wajib dilaksanakan sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM B1 yang akan habis masa berlakunya.
Ujian Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator dapat dilaksanakan di Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Jl. Tentara Pelajar No. 11, Kodya Yogyakarta, pada hari kerja senin s/d sabtu pukul 09.00 wib s/d 12.00 wib.
Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNPB, biaya untuk mengikuti Ujian Keterampilan Mengemudi melalui Simulator adalah Rp. 50.000,00.
Sedangkan untuk biaya Surat Keterangan Dokter dan Psikologi diluar kewenangan Polri. Saran kami, segeralah perpajangan SIM anda sebelum habis masa berlakunya .
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 24 Maret 2012.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- SIM yang akan habis masa berlakunya
- Surat keterangan Sehat Jasmani dari dokter
- Surat Lulus test Psikologi
- Surat Keterangan Lulus Uji Ketrampilan Mengemudi Melalui Simulator (SKUKP)
Jadi ujian keterampilan Mengemudi Melalui Simulator wajib dilaksanakan sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM B1 yang akan habis masa berlakunya.
Ujian Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator dapat dilaksanakan di Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Jl. Tentara Pelajar No. 11, Kodya Yogyakarta, pada hari kerja senin s/d sabtu pukul 09.00 wib s/d 12.00 wib.
Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNPB, biaya untuk mengikuti Ujian Keterampilan Mengemudi melalui Simulator adalah Rp. 50.000,00.
Sedangkan untuk biaya Surat Keterangan Dokter dan Psikologi diluar kewenangan Polri. Saran kami, segeralah perpajangan SIM anda sebelum habis masa berlakunya .
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 24 Maret 2012.
PROSEDUR MUTASI SIM SESUAI DOMISILI
Prosedur mutasi SIM dilaksanakan sesuai dengan domisili pemohon. SIM saudara bisa di mutasi/ dipindahkan ketempat tinggal yang baru asal sudah memiliki KTP sesuai domisili sekarang..
Setelah itu saudara bisa memutasikan / memindahkan SIM anda, sebagai contoh dari Yogyakarta ke Sleman.
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Saudara datang ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres Sleman dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Sleman. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Sleman untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.
Demikian prosedur pengurusan mutasi/kepindahn SIM.
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 14 Maret 2012.
Setelah itu saudara bisa memutasikan / memindahkan SIM anda, sebagai contoh dari Yogyakarta ke Sleman.
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Saudara datang ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres Sleman dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Sleman. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Sleman untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.
Demikian prosedur pengurusan mutasi/kepindahn SIM.
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 14 Maret 2012.
Subscribe to:
Posts (Atom)