Pengajuan permohonan sertifikasi Produksi Industri Rumah Tangga Pangan ( PIRT ) ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Jl. Kenari no. 56, Komplek Balaikota Timoho. Sebagai bagian proses pengajuannya Anda ahrus mengikuti pelatihan.
Tahun ini, telah dilakukan pelatihan gelombang pertama pada Februari dan Maret 2012 lalu. Apabila Anda mendaftarkan sekarang, maka akan disertakan dalam pelatihan gelombang kedua, yang dilaksanakan sekitar Juni dan Juli 2012 mendatang. Setiap kali diadakan pelatihan, kuota maksimal peserta adalah 50 orang.
Setelah pelatihan, pemohon akan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang selanjutnya difungsikan untuk melengkapi berkas persyaratan pengajuan PIRT, yang terdiri atas :
1. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
2. Fotokopi KTP
3. Hasil pemeriksaan kualitas air ( bila menggunakan air sumur gali/ air tanah untuk proses produksi. Dalam hal ini, pemohon diharapakan melampirkan hasil uji laboratorium pemeriksaan air sumur/air tanah. Dinkes tidak memfasilitasi untuk keperluan tersebut. Dan jika menggunakan air PAM, harap melampirkan fotokopi kuitansi pembayaran.
4. Denah lokasi Industri Rumah Tangga Pangan
5. Denah Ruang Produksi
Setelah berkas dilengkapi dan diajukan beserta formulir pengajuan yang telah disediakan, Dinkes akan melakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, guna mengecek beberapa hal menyangkut keamanan pangan, apakah layak dikonsumsi atau tidak.
Sumber Liliek Suyono
Staff Regulasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 16 April 2012.
Wednesday, April 18, 2012
Thursday, April 5, 2012
MUTASI SEPEDA MOTOR DARI JAKARTA
Untuk melakukan mutasi dan balik nama,demikian prosedurnya :
1. Mencabut berkas/arsip kendaraan disamsat asal sepeda motor,
2. Melakukan cek fisik kendaraan di Semsat sesuai kota domisili
3. Memasukan berkas kendaraan yang akan didaftarkan di Samsat Kota domisili, dengan membawa bukti cek fisik kendaraan, STNK Asli, BPKB, KTP pemilik baru, bukti peralihan hak, nota, kuitansi,dan lainnya, bermatere 6000
4. KTP pemilik lama tidak diperlukan.
Sumber Bp. Totok Jaka Suwarta, SH
Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Kantor Samsat Kota Yogyakarta
1. Mencabut berkas/arsip kendaraan disamsat asal sepeda motor,
2. Melakukan cek fisik kendaraan di Semsat sesuai kota domisili
3. Memasukan berkas kendaraan yang akan didaftarkan di Samsat Kota domisili, dengan membawa bukti cek fisik kendaraan, STNK Asli, BPKB, KTP pemilik baru, bukti peralihan hak, nota, kuitansi,dan lainnya, bermatere 6000
4. KTP pemilik lama tidak diperlukan.
Sumber Bp. Totok Jaka Suwarta, SH
Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Kantor Samsat Kota Yogyakarta
Tuesday, April 3, 2012
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )
Persyaratan untuk mengajukan permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai berikut :
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Fotokopi KTP pemilik/direktur/penanggungjawab
3. Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan untuk perusahaan yang berbentuk badan hukum (PT,CV,Firma, Koperasi, dan lain lain )
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Izin Gangguan (HO+SK.HO)
6. Izin teknis (SIUP, TDI, SIUJK, dl)
7. Surat Penunjukan Pimpinan Cabang bagi perusahaan yang membuka cabang
8. Fotokopi TDP Pusat bagi perusahaan yang membuka cabang
9. TDP Asli bagi yang memperbaharui
10. SK Menteri Kehakiman tentang pengesahan PT, sesuai dengan UU No 1/1995
11. Khusus bagi PT setelah mendapatkan SK Menteri Kehakiman segera didaftarkan kembali ke kantor Pendaftaran Perusahaan/Dinas Perizinan
12. Materai cukup
13. Stopmap
14. Semua rangkap 3 kecuali no 12 dan 13.
Sumber Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 26 Maret 2012
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Fotokopi KTP pemilik/direktur/penanggungjawab
3. Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan untuk perusahaan yang berbentuk badan hukum (PT,CV,Firma, Koperasi, dan lain lain )
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Izin Gangguan (HO+SK.HO)
6. Izin teknis (SIUP, TDI, SIUJK, dl)
7. Surat Penunjukan Pimpinan Cabang bagi perusahaan yang membuka cabang
8. Fotokopi TDP Pusat bagi perusahaan yang membuka cabang
9. TDP Asli bagi yang memperbaharui
10. SK Menteri Kehakiman tentang pengesahan PT, sesuai dengan UU No 1/1995
11. Khusus bagi PT setelah mendapatkan SK Menteri Kehakiman segera didaftarkan kembali ke kantor Pendaftaran Perusahaan/Dinas Perizinan
12. Materai cukup
13. Stopmap
14. Semua rangkap 3 kecuali no 12 dan 13.
Sumber Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 26 Maret 2012
PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK
Pada dasarnya pemohon yang ingin menadopsi anak/mengangkat anak tidak diperbolehkan berusia lebih dari 55 tahun sesuai UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pemohon dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili (KTP). Permohonan ini berisi pernyataan bahwa pemohon (suami istri) ingin mengangkat anak siapa atau dari panti asuhan mana serta alasan mengajukan pengangkatan anak yang juga dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut :
1. Fotokopi surat nikah dari kedua belah pihak yakni orangtua angkat dan orangtua kandung.
2. Fotokopi akta kelahiran anak
3. Fotokopi KTP, KK dari kedua belah pihak
4. Surat pernyataan penyerahan anak dari orangtua kandung ke orangtua angkat bermaterai
5. Rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Berkas-berkas tersebut dibawa ke Kantor Pos Pusat untuk dilegalisir dan ditambahkan materai. Setelah itu dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendafatrkan sidang.
Pemohon diharapkan membawa berkas-berkas yang asli ketika sidang, untuk proses pencocokan data. Jika bukti-bukti baik berupa berkas maupun saksi sudah sesuai maka Pengadilan Negeri dapat mengabulkan permohonan pengangkatan anak tersebut.
Sumber Elfi Marzuni, SH.MH
Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 26 Maret 2012.
Pemohon dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili (KTP). Permohonan ini berisi pernyataan bahwa pemohon (suami istri) ingin mengangkat anak siapa atau dari panti asuhan mana serta alasan mengajukan pengangkatan anak yang juga dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut :
1. Fotokopi surat nikah dari kedua belah pihak yakni orangtua angkat dan orangtua kandung.
2. Fotokopi akta kelahiran anak
3. Fotokopi KTP, KK dari kedua belah pihak
4. Surat pernyataan penyerahan anak dari orangtua kandung ke orangtua angkat bermaterai
5. Rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Berkas-berkas tersebut dibawa ke Kantor Pos Pusat untuk dilegalisir dan ditambahkan materai. Setelah itu dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendafatrkan sidang.
Pemohon diharapkan membawa berkas-berkas yang asli ketika sidang, untuk proses pencocokan data. Jika bukti-bukti baik berupa berkas maupun saksi sudah sesuai maka Pengadilan Negeri dapat mengabulkan permohonan pengangkatan anak tersebut.
Sumber Elfi Marzuni, SH.MH
Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 26 Maret 2012.
Subscribe to:
Posts (Atom)