Wednesday, April 18, 2012

PERMOHONAN SERTIFIKASI PRODUKSI INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN

Pengajuan permohonan sertifikasi Produksi Industri Rumah Tangga Pangan ( PIRT ) ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Jl. Kenari no. 56, Komplek Balaikota Timoho. Sebagai bagian proses pengajuannya Anda ahrus mengikuti pelatihan.
Tahun ini, telah dilakukan pelatihan gelombang pertama pada Februari dan Maret 2012 lalu. Apabila Anda mendaftarkan sekarang, maka akan disertakan dalam pelatihan gelombang kedua, yang dilaksanakan sekitar Juni dan Juli 2012 mendatang. Setiap kali diadakan pelatihan, kuota maksimal peserta adalah 50 orang.
Setelah pelatihan, pemohon akan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang selanjutnya difungsikan untuk melengkapi berkas persyaratan pengajuan PIRT, yang terdiri atas :
1. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
2. Fotokopi KTP
3. Hasil pemeriksaan kualitas air ( bila menggunakan air sumur gali/ air tanah untuk proses produksi. Dalam hal ini, pemohon diharapakan melampirkan hasil uji laboratorium pemeriksaan air sumur/air tanah. Dinkes tidak memfasilitasi untuk keperluan  tersebut. Dan jika menggunakan air PAM, harap melampirkan fotokopi kuitansi pembayaran.
4. Denah lokasi Industri Rumah Tangga Pangan
5. Denah Ruang Produksi
Setelah berkas dilengkapi dan diajukan beserta formulir pengajuan yang telah disediakan, Dinkes akan melakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, guna mengecek beberapa hal menyangkut keamanan pangan, apakah layak dikonsumsi atau tidak.
Sumber Liliek Suyono
             Staff Regulasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 16 April 2012.

No comments:

Post a Comment