Tuesday, April 3, 2012

PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK

Pada dasarnya pemohon yang ingin menadopsi anak/mengangkat anak tidak diperbolehkan berusia lebih dari 55 tahun sesuai UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pemohon dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili (KTP). Permohonan ini berisi pernyataan bahwa pemohon (suami istri) ingin mengangkat anak siapa atau dari panti asuhan mana serta alasan mengajukan pengangkatan anak yang juga dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut :
1. Fotokopi surat nikah dari kedua belah pihak yakni orangtua angkat dan orangtua kandung.
2. Fotokopi akta kelahiran anak
3. Fotokopi KTP, KK dari kedua belah pihak
4. Surat pernyataan penyerahan anak dari orangtua kandung ke orangtua angkat bermaterai
5. Rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Berkas-berkas tersebut dibawa ke Kantor Pos Pusat untuk dilegalisir dan ditambahkan materai. Setelah itu dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendafatrkan sidang.
Pemohon diharapkan membawa berkas-berkas yang asli ketika sidang, untuk proses pencocokan data. Jika bukti-bukti baik berupa berkas maupun saksi sudah sesuai maka Pengadilan Negeri dapat mengabulkan permohonan pengangkatan anak tersebut.
Sumber Elfi Marzuni, SH.MH
             Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 26 Maret 2012.

No comments:

Post a Comment