Jaminan persalinan (Jampersal) adalah proses pemerintah untuk menekan skala kematian ibu yang melahirkan dengan menyediakan fasilitas melahirkan di Puskesmas, RSUD maupun di RS Swasta yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta saat ini sudah bekerjasama dengan Rumah Sakit Negeri maupun swasta di kota Yogyakarta. Ada 9 Rumah Sakit yang dapat menerima pasien Jampersal yakni :
1. RS Bethesda Sudirman
2. RS Bethesda Lempuyangsari
3. RS Happyland
4. RS Panti Rapih
5. RS PKU Muhammadiyah
6. RS Hidayatullah
7. RS Ludira Husada
8. RS Permata Bunda
9. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yogyakarta
Namun untuk bisa menadpatkan pelayanan di rumahsakit, pasien pengguna Jampersal harus mendapatkan rujukan dengan memeriksakan diri ke Puskesmas terlebih dahulu. Meskipun usia kehamilan sudah menginjak bulan-bulan terakhir, anda tetap diharuskan untuk periksa ke Puskesmas terlebih dahulu, karena proses pelayanan Jampersal ini harus berjenjang. Ketika mendekati masa kelahiran, Puskesmas akan melihat kondisi kehamilannya apakah proses persalinannya akan normal atau bermasalah.
Hasil pemeriksaan ini nantinya yang akan menentukan apakah pasien (ibu hamil) akan melakukan persalinan di Puskesmas atau di Rumah Sakit. Jika dinyatakan persalinannya normal maka pasien akan dilayani di Puskesmas. Kecuali jika persalinan bermasalah dan memerlukan penanganan yang lebih rumit maka pasien baru bisa dirujuk ke Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Anda cukup membawa surat pernyataan tidak memiliki Jaminan persalinan ke Puskesmas atau bidan swasta yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Sumber drg, Tuty Setyowati, MM
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 29 Maret 2012.
No comments:
Post a Comment