Izin gangguan ( HO ) atau izin Undang Undang Gangguan sebagaimana diatur dalam Hionder Oronantie Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatblad tahun 1940 Nomor 40 mewajibkan semua perusahaan intuk memiliki Izin Gangguan.Hal ini disebabkan hampir semua kegiatan usaha betapapun kecilnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu Izin Gangguan (HO) ini bertujuan untuk penertiban, pengawasan dan pengaturan terhadap timbulnya gangguan gangguan dari suatu usaha. Juga untuk meningkatkan partisipasi pengusaha dalam pembangunan daerah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Perda No 22 tahun 2005 Izin Gangguan (HO) selama 5 tahun.
Prosedur pengajuan Izin yakni dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan dilampiri :
1. Fotocopy KTP Pemohon
2.Dokumen untuk megelola lingkungan hidup dikecualiakan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
3. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Bangunan (IMBB) / gambar situasi.
4. Denah tempat usaha dan gambar situasi ( site plan usaha yang jelas )
5. Fotocopy akta pendirian /cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik atau bukti sewa menyewa jika tempat bukan milik sendiri.
7. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang digunakan dengan diketahui oleh pejabat wilayah setempat (RT, RW, Lurah dan Camat ).
8. Izin Gangguan (HO) lama yang asli bagi pemohon perpanjangan.
9. Surat Kuasa bagi yang tidak dapat mengurus sendiri.
10. Stopmap Snelhelter warna kuning.
11. Sertifikat tanah/bukti kepemilikan.
Setelah formulir permohonan diisi dan dimintakan persetujuan dari pemilik tempat, tetangga utara,timur,selatan, dan barat yang berdekatan dan dilampiri persyaratn tersebut diatas, kemudian didaftarkan kembali ke Unit Pelayanan di Dinas Perizinan (Kompleks Balai Kota Timoho) untuk diteliti kelengkapan administrasinya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan di lokasi tempat usaha , khusus bagi usaha yang diperiksakan secara langsung menimbulkan pencemaran/dampak yang besar. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Pengendalian Izin Gangguan (HO).
Setelah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun teknis, dikeluarkan penetapan restribusi untuk selanjutnya pemohon diberikan surat panggilan untuk membayar dan mengambil izin.
Proses penyelesaian permohonan izin ini selama 15 hari kerja sejak pendaftaran apabila persyaratan lengkap dan benar.
Sumber Dinas Perijinan Kota Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 29 Maret 2012.
No comments:
Post a Comment