Saturday, March 24, 2012

MENCARI GANTI SIM PATAH

Penerbitan SIM rusak hanya bisa dilakukan di Satpas Polres di mana SIM tersebut dikeluarkan sesuai KTP domisili. Tidak dapat di SIM keliling atau SIM corner.
Persuaratannya berupa :
1. KTP Asli dan fotocopy KTP
2. SIM yang rusak
3. Membayar biaya PNPB SIM C perpanjangan sebesar Rp. 75.000,00
4. Surat keterangan Kesehatan Dokter
Untuk biaya Surat Keterangan Dokter diluar PNPB yang berlaku pada Polri dan bukan kewenangan Polri.
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
              Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 13 Maret 2012.

No comments:

Post a Comment