Wednesday, March 14, 2012

CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH YANG HILANG

Pengajuan pengurusan sertifikat tanah yang hilang disesuaikan dengan lokasi tanah. Jadi meskipun saudara berdomisili di bantul tetapi karena letak tanahnya dikota jogja maka saudara dapat mengajukan permohonan sertifikat pengganti di BPN Kantor pertanahan Kota. Jl. Kusumanegara No, 161 Yogyakarta. Untuk permohonan sertifikat pengganti karena hilang, saudara harus melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon/ pemegang dan penerima hak ( KK, KTP )/ kartu izin menetap serta kuasa apabila dikuasakan,yang telah dicocokkan dengan aslinyaoleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Fotokopi sertifikat ( jika ada )
6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/ yang menghilangkan dan pernyataan penguasaan dn pemilikan tanah yang diketahui RT dan RW.
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
8. Pengumuman di surat kabar.
Jangka waktu pengurusannya selama 40 hari kerja dengan dikenakan tarif pendaftaran sebesar Rp. 50.000,00.
Sumber Kepala Subseksi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Dikutip dari Haruan TRIBUN JOGJA tgl. 14-03-2012.

No comments:

Post a Comment