Saturday, March 24, 2012

TES SIMULATOR SIM

Persyaratan administrasi untuk memperpanjang masa berlaku SIM B1 adalah :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- SIM yang akan habis masa berlakunya
- Surat keterangan Sehat Jasmani dari dokter
- Surat Lulus test Psikologi
- Surat Keterangan Lulus Uji Ketrampilan Mengemudi Melalui Simulator (SKUKP)
Jadi ujian keterampilan Mengemudi Melalui Simulator wajib dilaksanakan sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM B1 yang akan habis masa berlakunya.
Ujian Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator dapat dilaksanakan di Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Jl. Tentara Pelajar No. 11, Kodya Yogyakarta, pada hari kerja senin s/d sabtu pukul 09.00 wib s/d 12.00 wib.
Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNPB, biaya untuk mengikuti Ujian Keterampilan Mengemudi melalui Simulator adalah Rp. 50.000,00.
Sedangkan untuk biaya Surat Keterangan Dokter dan Psikologi diluar kewenangan Polri. Saran kami, segeralah perpajangan SIM anda sebelum habis masa berlakunya .
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
              Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 24 Maret 2012.

No comments:

Post a Comment