Saturday, March 24, 2012

PROSEDUR MUTASI SIM SESUAI DOMISILI

Prosedur mutasi SIM dilaksanakan sesuai dengan domisili pemohon. SIM saudara bisa di mutasi/ dipindahkan ketempat tinggal yang baru asal sudah memiliki KTP sesuai domisili sekarang..
Setelah itu saudara bisa memutasikan / memindahkan SIM anda, sebagai contoh dari Yogyakarta ke Sleman.
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Saudara datang ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres Sleman dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Sleman. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Sleman untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.
Demikian prosedur pengurusan mutasi/kepindahn SIM.
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
              Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 14 Maret 2012.

No comments:

Post a Comment