Saturday, March 24, 2012

MENGURUS PASPOR HILANG

Pengrusan paspor yang hilang akan melalui prosedurberita acara paspor hilang dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Seperti syarat permohonan paspor, yakni :
a. Bukti domisili, berupa KTP dan KK
b. Bukti identitas diri, berupa :
- akta kelahiran/ ijazah
- akta perkawinan/surat nikah/ surat baptis bagi umat Kristiani
- Bukti kewarganegaraan Indonesia
- Surat keputusan ganti nama
- Rekomendasi bagi pemohon yang bersetatus karyawan/PNS/ABRI
- Buku pelaut, PKL, Crew List bagi ABK.
2. Laporan Kepolisian tentang kehilangan paspor
Pemohon juga harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang, meliputi :
1. Proses pembuatan berita acara pemeriksaan
2. Proses pembuatan berita acara pendapat
3. Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku maksimal 2 hari kerja.
4. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan proses awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor sebelumnya), maksimal 4 hari kerja.
Biaya pengrurusan paspor yang hilang disesuaikan dengan jenis paspor dan penyebab kehilangannya, yaitu :
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang / rusak karena kelalaian baiayanya Rp. 455.000,00
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang/ rusak karena bencana biayanya Rp. 255.000,00
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang / rusak karena kelalaian biayanya Rp. 155.000,00
- Untuk paspor RI 24 halaman yang hilang / rusak karena bencana biayanya Rp. 105.000,00
Sumber Sugeng Haryadi
              Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 24 Maret 2012.

No comments:

Post a Comment