Informasi mengenai persyaratan mengurus akta kelahiran anak yang baru lahir di RS wilayah Yogyakarta, tetapi orangtua bayi kependudukannya ( KTP dan KK ) Ponorogo Jatim. Untuk akta kelahirannya apakah diterbitkan di Yogya ataukah harus diterbitkan di Ponorogo sesuai kpendudukan orang tua si bayi ?
Mengacu pada UU No 23 tahun 2006 bahwa pencatatan kelahiran menganut asa peristiwa. Artinya, pencatatan kelahiran dan pengajuan akta kelahirannya dilakukan di kota tempat peristiwa kelahiran bayi, bukan berdasarkan kependudukan orangtuanya.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan akta kelahiran antara lain ;
1. Asli surat kelahiran dari RS/Rumah Bersalin/Puskesmas/Bidan
2. Asli surat keterangan kelahiran dari kelurahan
3. Fotocopy akta perkawinan orangtua (legalisir)
4. Fotocopy KTP dan KK orang tua ( leagalisir )
5. 2 orang saksi ( minimal berusia 21 tahun / sudah menikah ) berserta fotocopy KTPnya, saksi dihadirkan ketika pelaksanaan pencatatan dan penandatanganan Register Akta.
6. Surat kuasa bermaterai cukup.
Sumber : Nining Hery Setyawati, SH
Kasi Pelayanan Akte Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 16 Maret 2012.
No comments:
Post a Comment