Proses perpanjangan SIM untuk diturunkan golongan SIM dari SIM B1 menjadi SIM A hanya bisa dilakukan di Satpas Polres / Polresta dimana SIM tersebut dikeluarkan sesuai KTP Domisili saat ini.
Persyaratan yang harus dilengkapi yaitu :
1. KTP Asli dan fotocopy KTP
2. SIM lama yang akan diperpanjang
3. Membayar biaya PNBP SIM A perpanjangan sebesar Rp. 80.000,00
4. Surat keterangan Kesehatan Dokter
Untuk biaya Surat Keterangan Dokter diluar PNPB dan bukan Kewenangan Polri.
Sumber : Kompol Vero Aria R SIK
Kepala seksi SIM Ditlantas POLDA DIY.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 15 Maret 2012.
No comments:
Post a Comment