Friday, March 16, 2012

CARA MENGURUS SIM HILANG

Pada pasal 244 (3) PP No. 44 tahun 1993, menyebutkan bahwa " Apabila SIM telah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun, maka pemohon wajib mengikuti Ujian Teori Dan Praktek." Dalam hal ini sama dengan membuat SIM baru. Yang perlu ditanyakan, kapan saudara membuat SIM dan kapan batas masa berlaku SIM saudara? Apabila SIM saudara sudah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun dari batas waktu yang ditentukan, maka saudara wajib membuat SIM baru. Apabila SIM saudara masih berlaku maka saudara dapat membuat SIM yang baru dengan melengkapi pernyataan :
1. KTP dan Fotokopi KTP
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
3. Membayar biaya administrasi SIM sesuai golongan SIM yang diatur dalam PP No. 50 tahun 2010 / PNPB. SIMC, Perpanjangan Rp. 75.000,00
4. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter. Untuk biaya Surat Keterangan Dokter diluar PNBP dan bukan Kewenangan POLRI.
Sumber : Kompol Vero Aria R SIK
                Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda DIY.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA tgl 16 Maret 2012.

1 comment:

  1. mantaap ne gan...
    kebetulan saya kehilangan sim ne......
    dana saya akan membawa undang-undang yang diatas untuk menghindari dari bunyi mulut calo dan tidakj ketipu dengan bahasanya

    ReplyDelete