Monday, March 19, 2012

AKTA KELAHIRAN ANAK SEBELUM PERNIKAHAN RESMI

Berdasarkan Undang Undang No 23 tahun 2006 tentanh administrasi kependudukan, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran.
Bagi anak yang berasal dari pernikahan yang syah menurut agama, hukum dan negara, maka dalam akta kelahirannya tercantum nama kedua orang tua anak. Karena tersebut lahir sebelum adanya pernikahan resmi, maka ia tetap dapat memiliki akte kelahiran, tetapi dalam akta tersebut hanya tercantum nama ibu saja tanpa adanya nama ayah. Hal ini dikarenakan anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu.
Pun jika ibu sekarang sudah menikah resmi pada akta kelahiran anak hanya akan tercantum nama ibunya saja karena anak tersebut tidak dilahirkan dari sebuah pernikahan resmi menurut agama maupun negara.
Dalam Undang Undang yang sama didebutkan pula bahwa seharusnya akta kelahiran dibuat maksimal 60 hari setelah kelahiran. Dan Dindukcapil sekarang memberiakan dispensasi maksimal 1 tahun.
Jika sudah melebihi 1 tahun, maka Anda diharuskan mengajukan Penetapan Kekahiran Terlambat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta ( atau sesuai domisili anda ) terlebih dahulu.
Untuk proses pembuatan akta kelahiran selanjutnya anda dipersilahkan datang sendiri ke Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) kota dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut :
1. Surat Kelahiran Asli
2. Khusus untuk wilayah Yogyakarta, anak tersebut harus diamsukan dulu ke KK ibu
3. Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa anak tersebut dilahirkan oleh seorang ibu tertentu yang disahkan RT, RW
4. KK ibu
5. KTP ibu
6. Bersama dengan 2 orang saksi yang berusia minimal 20 tahun.
Sumber : Nining Hery Setyawati, SH
                Kasi Pelayanan Akte  Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
               Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 19 Maret 2012.

No comments:

Post a Comment