Pemberian layanan kesehatan Jamkesos dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK I kemudian dirujuk ke PPK II dan seterusnya.Instansi kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan sebagai berikut ;
A. Pemberian Pelayanan Kesehatan Tingkat Dasar/ PPK I sebagai berikut :
- Puskesmas di seluruh DIY
- Dokter keluarga Jamkesos
- Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru ( BP4 )
- Bidan praktek swasta dengan kasus partus spontan
B. Pemberi Pelayanan Tingkat Lanjut / PPK II
Untuk bisa mendapatkan pelayanan di tingkat ini harus berdasarkan rujukan dari PPK I.
Rumah sakit yang dapat melayani yaitu :
Untuk wilayah Sleman
1. RSUD Sleman
2. RSUD Prambanan
3. RS AT-Turots Al Islamy
4. RS Condongcatur
5. RS Panti Bhatiningsih
6. RS Bhayangkara
7. Klinik Hemodialisa Golden PMI DIY
8. RS Dharma
9. RS Grhasia
10. RS Panti Nugroho
11. RS Panti Rini
12. RS PDHI Kalasan RSI
13. RS PKU Muhammadiyah Unit II Gamping
14. RS Puri Husada
15. RS Sakina Idaman
Untuk wilayah Kota Yogyakarta
1. RSUD Kota Yogyakarta
2. RS Bethesda Lempuyangwangi
3. RS DKT dr. Soetarto
4. RS Empat Lima
5. RS Happy Land Medical Center
6. RS Hidayatullah
7. RS Ludira Husada Tama
8. RS Permata Bunda
9. RS PKU Muhammadiyah Kotagede
10. RS Soedirman
Untuk wilayah Bantul
1. RSD Panembahan Senopati Bantul
2. RS Dr. S. Hardjolukito
3. RSKB Nur Hidayah
4. RS Patmasuri
5. RS Permata Husada
6. RS PKU Muhammadiyah Bantul
7. RS Rachma Husada
8. RS Rajawali Citra
9. RSKB Ringroad Selatan
10. RS Santo Elizabeth
11. RSKIA Ummi Khasanah
Untuk wilayah Kulon progo
1. RSUD Wates Kulonprogo
2. RS Kharisma Paramedika
3. RS ST Yusup Boro
4. RS PKU Muhammadiyah Wates
5. RS Rizki Amalia
6. RSKB Rizki Amalia Medica
Untuk wilayah Gunungkidul
1. RSUD Wonosari
2. RS Pelita Husada
3. Pemberi Pelayanan Tingkat III ( PPK III ) dengan rujukan PPK II, yakni :
1. RS Dr Sardjito
2. RS PKU Muhammmadiyah Yogyakarta
3. RS Bethesda Yogyakarta
4. RS Panti Rapih Yogyakarta
Seluruh pasien yang mengakses penjaminan melalui Jamkesos harus mendapatkan pelayanan di PPK I terlebih dahulu kecuali untuk kasus gawat darurat medis. Di luar ketentuan tersebut ( langsung berobat ke rumah sakit ) maka tidak dapat menerima jaminan Jamkesos.
Sumber : Bambang Supriyatmo, SSos.
Kasubag TU Jamkesos Balai Penyelenggara Jankesos DIY.
Dikutip dari Harian TRIBUN JOGJA tgl, 15 Maret 2012.
No comments:
Post a Comment