Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2009 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi perusahaan perseorangan, persyaratannya meliputi :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi NPWP pemilik
3. Fotokopi Izin Gangguan (HO) dan SKHO
4. Neraca perusahaan
5. Mengisi formulir yang telah tersediakan.
Waktu penyelesaiannya 5 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas secara lengkap dan benar.
Biaya pengurusannya yakni Rp. 100.000,00 untuk SIUP kecil, Rp. 150.000,00 Untuk SIUP sedang, Rp. 300.000,00 untuk SIUP besar.
NB: Lain PEMDA mungkin lain biayanya.
Sumber Dinas Perizinan Yogyakarta,
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 28 Maret 2012.
No comments:
Post a Comment