Monday, March 19, 2012

PENGESAHAN PERNIKAHAN

Saya menikah siri dengan suami dan melahirkan seorang putra dari pernikahan tersebut yang kini telah berusia 2 tahun dan belum meiliki akta kelahiran. Bagaimana saya bisa membuatkan akta kelahiran bagi putra saya namun dalam akta tersebut mencantumkan nama kedua orangtua tidak hanya sebagai anak dari seorang ibu. Apakah saya harus menikah resmi terlebih dahulu?....Bagaimana jika anda mengalami seperti sepenggal kisah diatas............
Jika memang saudara telah menikah secara agama ( siri ) maka untuk mendapatkan akta kelahiran anak, saudara disarankan untuk mengajukan permohonan pengesahan ( istbat ) nikah terlebih dahulu di Pengadilan Agama.
Istbat nikah artinya penetapan nikah yang harus dipahami sebagai pengesahan nikah. Dalam artian, pasangan pernah menikah sebelumnya tetapi memiliki kekurangan persyaratan pada hukum formil ( nikah siri ).
Jadi memang pernah terjadi pernikahn sebelumnya agar bisa mendapatkan pengesahan pernikahan dari Pengadilan Agama. Dengan catatan, pihak yang mengajukan dapat menunjukan bukti atas pernikahannya baik berupa bukti tertulis maupun keterangan para saksi.
Menurut pasal 49 penjelasan UU No 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No 3 tahun 2006 pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam, menerangkan bahwa perkawinan yang dapat disahkan ( diistbatkan ) adalah perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya UU No 1 tahun 1974. Akan tetapi pada pasal yang sama Kompilasi Hukum Islam juga memberikan peluang untuk istbath nikah yang tidak di catat oleh Pejabat Pencatat Nikah ( PPN ) yang dilangsungkan sebelum atau sesudah berlakunya UU No 1 tahun 1974 untuk kepentingan perceraian.
Mengenai perkawinan siri ( cacat formil ) yang dilakukan setelah berlakunya UU No 1 tahun 1974, dikabulkannya permohonan istbat tersebut tergantung kepoada bukti-bukti yang diajukan dan keyakinan hakim, karena pada dasarnya istbat nikah hanya untuk pernikahan yang dilaksanakan sebelum berlakunya UU No 1 tahun 1974 atau bagi pasangan ( nikah siri) yang akan bercerai. Jika pihak yang mengajukan permohonan tidak bisa meyakinkan hakim bahwa pernah melaksanakan pernikahan yang sah, maka istabat akan ditolak.
Bukti-bukti yang diperlukan untuk meyakinkan hakim antara lain :
1. Saksi yang melihat terjadinya pernikahan ( saksi nikah ) minimal 2 orang
2. Siapa yang menikahkan, apakah Wali yang menikahkan saat itu memang berhak menjadi wali atau tidak
3. Harus dapat menyebutkan maskawin
4. Bukti pendukung misalnya foto atau pernyataan di bawah tangan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Jika berdasarkan bukti, hakim kemudian mengabulkan permohonan pengesahan (istbat) nikahnya, maka putusan istbat nikah ini dapat dibawa ke KUA. Berikutnya KUA akan menerbitkan surat nikah yang mana tanggal nikah terhitung pada saat terjadinya pernikahan pada waktu sebelumnya. Sehingga jika terdapat anak yang lahir dari pernkahan tersebut telah dinyatakan lahir dari pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Surat nikah tersebut dibawa ke Dindukcapil berikut dengan syarat permohonan akta kelahiran yang lainnya yakni :
1. Surat Kelahiran Asli
2. Khusus untuk wilayah Yogyakarta, anak tersebut harus dimasukan dulu ke KK
3. Fotocopy akta nikah yang dilegalisir
4. KK orangtua
5. KTP orang tua
6. Bersama dengan 2 orang saksi yang berusia minimal 20 tahun.
Saat masalah kependudukan berdasar pada UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan peraturan tersebut, seharusnya akte kelahiran dibuat maksimal 60 hari setelah kelahiran. Namun, untuk saat ini terdapat dispensasi menjadi 1 tahun.
Bagi anak yang usianya sudah melebihi 1 tahun, maka diharuskan mengajukan Penetapan Kelahiran Terlambat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terlebih dahulu. Setelah mendapatkan putusan sidang di Pengadilan Negeri, anda harus datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Yogyakarta dengan membawa seluruh berkas persyaratan di atas.
Biaya resmi untuk membuat akta kelahiran, berdasarkan Perda No 8 tahun 2007 sebesar Rp. 30.000,00. Namun jika terjadi keterlambatan akan ada sanksi dari Pengadilan Negeri yang besarnya merupakan kewenangan pengadilan negeri.
Sumber : Zuhdi Mudlor
                Humas Pengadilan Agama Yogyakarta
                Nining Hery etyawati, SH
                Kasi Pelayanan Akte Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
                Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 19 Maret 2012.

No comments:

Post a Comment