Saturday, March 24, 2012

PERUBAHAN NAMA

Perubahan nama merupakan peristiwa penting yang dialami seseorang dan perlu dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dicatatkan. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1961 tentang perubahan nama yaitu :
a. Surat Menteri Kehakiman untuk perubahan nama keluarga/marga /keturunan.
b. Penetapan Pengadilan Negeri untuk perubahan nama kecil.
Persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1. Kutipan Akta Kelahiran
2. Kutipan akta-akta pencatatan sipil yang dimiliki
3. Fotocopy KK dan KTP
4. Bagi WNA membawa dokumen imigrasi dan STLD, dan surat keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan serta SKTT bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas dan Penduduk Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
5. Penetapan Pengadilan negeri ( bagi perubahan kecil ) dan surat Keputusan Menteri Kehakiman ( bagi perubahan nama keluarga )
6. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuaakan.
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dindukcapil ) Kota Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA , tgl 1 Maret 2012.

No comments:

Post a Comment