Saturday, March 17, 2012

MEMBUAT SIM INTERNASIONAL

Untuk SIM internasional dapat diproses di Kantor Korps Lalu Lintas Polri, Jl. MT Haryono KAV.37-38, Jakarta Selatan, pada hari kerja Senin - Jum'at, pukul 08.00 - 14.30 WIB dengan melengkapi persyaratan :
1. KTP Asli dan fotokopi KTP (bagi WNI)
2. Kitas (bagi WNA) asli dan fotokopi Kitas
3. SIM A dan SIM C domestik/Indonesia asli dan fotokopinya
4. Paspor asli dan fotokopi paspor (minimal 5 tahun)
5. Surat kuasa dan materai 6000, 1 lembar
6. Pas foto 4 x 6, 3 lembar (pria menggunakan baju jas warna hitam dan berdasi, sedangkan wanita menggunakan baju blazer warna hitam. Foto berlatar belakang warna biru).
7. Membayar biaya administrasi SIM sesuai golongan SIM yang diatur dalam PP No 50 thn 2010/PNPB. SIM Internasional, Rp. 250.000,00.
Sumber : Kompol Vero Aria R SIK
                Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA , tgl 17 Maret 2012.

No comments:

Post a Comment