Friday, March 16, 2012

OPNAME DENGAN JAMKESOS

Untuk menggunakan Jamkesos pemohon harap segera memberitahukan/lapor ke Bapel Jamkesos selambat-lambatnya 3x24 jam terhitung dari hari pertama masuk rumah sakit dengan membawa kartu Jamkesos berikut surat atau bukti diagnosis dari rumah sakit yang bersangkutan.
Setelah dinyatakan benar sebagai peserta Jamkesos, maka Bapel Jamkesos akan mengeluarkan Surat Penjaminan Awal untuk diberikan kepada pihak rumah sakit.  Surat pengantar tersebut menyatakan bahwa Bapel Jamkesos akan menanggung biaya perawatan rumah sakit pasien dengan ketentuan pasien diberikan pelayanan kelas III serta menggunakan obat generik.
Sesuai dengan ketentuan Kementrian Kesehatan, jika pasien dengan terpaksa harus menggunakan obat selain obat generik, maka biaya obat tersebut menjadi tanggung jawabpasien karena Bapel Jamkesos hanya menanggung biaya perawatan dengan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.
Seusai perawatan rumah sakit, pemohon harap melaporkan kembali rincian biaya perawtan rumah sakit. Berikutnya rincian biaya tersebut akan di teliti oleh supervisor medis di Jamkesos untuk melihat apakah terdapat penggunaan obat nongenerik. Setelah itu, Bapel Jamkesos kembali menerbitkan Surat Penjaminan Akhir yang nantinya akan diklaimkan oleh pihak rumah sakit di BPD DIY.
Bapel Jamkesos menyediakan anggaran sebesar 60 miliar selama tahun 2012. Dan tiap peserta bisa mendapatkan bantuan biaya kesehatan maksimal Rp. 15.000.000,00, maka pihak Bapel Jamkesos akan memusyawarahkan bantuan dana untuk masalah tersebut dengan pihak UPT Jamkesda di tingkat kota.
Sumber : Bambang Supriyatmo, SSos.
                Kasubag TU Jamkesos Balai Penyelenggara Jamkesos DIY
Dikutip dari Harian TRIBUN JOGJA, tgl 16 Maret 2012.

No comments:

Post a Comment