Thursday, March 22, 2012

PERPANJANGAN SIM B1

Untuk perpanjangan SIM B1 dapat dilakukan di Satpas Polres setempat, SIM corner Ambarukmo plaza, dan Bus keliling layanan SIM yang sedang beroperasi di tempat domisisli.
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk perpanjangan SIM B1 yakni pemohon wajib membawa :
1. KTP Asli yang sah
2. Fotocopy KTP
3. SIM Asli
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
5. H asil tes simulator mengemudi .
Selanjutnya pemohon membayar biaya PNPB, ke ATM, mini ATM, maupun teller bank dan membawa resi dari bank untuk berikutnya melakukan regristasi berupa pendaftaran :
1. Formulir (berkas)
2. Sidik jari
3. Foto
4. Tanda tangan pemoho SIM
Pemohon SIM dapat menerima SIM setelah mengikuti ketentuan diatas.
Sumber : Kompol Vero Aria R, SIK
                Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 9 Maret 2012.

No comments:

Post a Comment