A. IMBB Bangunan Baru
Prosedur pengajuan Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) untuk bangunan baru adalah dengan melengkapi syarat sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku (rangkap 2)
2. Advice Planning/Surat keterangan rencana kota dari dinas Perizinan
3. Fotocopy sertifikat tanah dan surat bukti kepemilikan lain yang sah ( rangkap 2 )
- Untuk tanah milik pemerintah atau negara dan hak guna bangunan apabila masa berlakunya tinggal kurang dari satu tahun maka harus diperpanjang terlebihdahulu.
- Untuk tanah milik keraton, magersari dan jagang harus ada persetujuan dari Pengageng Wahono Sarto Kriyo (disertai dengan gambar situasi yang dikeluarkan oleh keraton ).
- Untuk pemilik hak atas yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak maka harus ada surat keterangan waris dan kerelaan waris dan kerelaan/persetujuan ahli waris diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
- Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin harus ada kerelaan dari pemilik tanah dengan matere cukup
4. Surat pernyataan tanah dan bangun-bangunannya tidak dalam sengketa dengan matere cukup
5. Gambar rencana arsitektural (rangkap 2) meliputi :
- Gambar situasi bangunan/site plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan SPAH, kebutuhan parkir)
- Gambar denah tampak depan dan samping
- Rencana pondasi dan rencana atap
- Gambar instalasi dan sanitasi
- Gambar potongan
- Tanda tangan penanggungjawab gambar pada masing-masing gambar,
- Gambar struktur meliputi gambar plat, balok, kolom, tangga, pondasi, dan rangka atap. (untuk bangunan bertingkat sampai dengan 2 lantai dengan bentang struktur kurang dari 6 m)
- Sedang untuk bangunan bertingkat 2 lantai dan bersemen dengan bentang struktur lebih dari 6 m, atau bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai dan atau bangunan dengan atap konstruksi baja, ditamnbah dengan perhitungan struktur meliputi perhitungan plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap, dan menyertakan Hasil Penyelidikan Tanah, Khusus untuk bangunan bertingkat harus ada persetujuan tetangga pada gambar rencana tersebut.
6. Kajian lingkungan
7. Surat Keterangan atau rekomendasi dari instansi terkait ( bila diperlukan )
8. RAB untuk bangunan yang tidak dapat dihitung luasnya
9. Sketsa letak atau lokasi dimana bangunan akan dibangun.
Sebelum gambar rencana dibuat, terlebih dahulu harus mendapatkan advice planing ( Surat Keterangan Rencana Kota ) sebagai dasar perencanaan.
Gambar rencana yang telah dibuat dapat dikonsultasikan ke dinas perizinan sebelum di daftarkan.
B. IMBB Bangunan Lama
Pengajuan IMBB bagi bangunan yang keberadaannya secara fisik sudah lama berdiri tetapi belum memiliki IMBB disebut dengan istilah penertiban IMBB. Prosedur pengajuannya sama seperti mengajukan IMBB untuk bangunan baru dengan melengkapi syarat berupa :
1. Fotocopy sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah (rangkap 2)
2. Fotocopy KTP pemohon (rangkap 2)
3. Gambar situasi (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil, SPAH, dan parkir
4. Foto bangunan tampak depan dan samping (rangkap 2)
5. Gambar bangunan sesuai kondisi yang ada (denah, tampak depan, tampak samping, potongan, jaringan sanitasi dan instalasi)
6. Surat keterangan dari calon pemilik IMBB bahwa semua kerusakan yang diakibatkan oleh kekuatan konstruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga yang merugikan orang lain menjadi tanggungjawab pemilik bangunan bermatere cukup.
Mekanisme pendaftarannya dimulai dengan menyerahkan blangko permohonan ke Dinas Perizinan. Bila semua persyaratan sudah lengkap, maka akan diberikan buktipendaftaran kepada pemohon sekaligus, jadwal waktu untuk penelitian lokasi bangunan. Namun, bila persyaratan belum lengkap, maka bendel dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Sesuai proses penelitian dan bendel permohonan dinyatakan benar dan lengkap maka akan dikirimkan Surat Permohonan Pembayaran kepada pemohon. Waktu pemrosesan IMBB maksimal 17 hari kerja sejak pendaftaran dengan catatan semua persyaratan administrasi dan teknis sudah lengkap dan benar.
Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) akan tetap berlaku selamanya, sepanjang tidak ada perubahan bangunan. Perubahan bangunan ini dapt berupa penambahn atau renovasi, pembongkaran, kerusakan, atau kehancuran akibat kebakaran/bencana alam atau karena adanya perubahan fungsi bangunan. IMBB juga tetap berlaku sepanjang pemilik bangunan masih hidup.
Apabila dalam waktu enam bulan sejak dikeluarkannya IMBB pekerjaan belum dimulai maka IMBB tersebut tidak berlaku lagi, dan bila ingin melanjutkan pembangunan kembali, maka diharuskan untuk mengajukan permohonan IMBB kembali.
Sumber : Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 22 Maret 2012.
No comments:
Post a Comment