DASAR HUKUM
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 1992 tentang surat Perjalanan Republik Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia.
3. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M-01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang paspor biasa; Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia ; Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing.
4. Petunjuk Pelaksanaan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : F-458.IZ-03.02 Tahun 1997 tentang surat Perjalanan Republik Indonesia.
5. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-891.GR.01.01 Tahun 2008 tentang Standart Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia.
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
( Juklak Dirjenim NO. F-458.IZ.03.02 Tahun 1997, Tanggal 25 Juni 1997 ) :
1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam
2. Melampirkan asli dan satu lembar foto kopi A4;
a. Bukti domisili
* Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ) yang berlaku.
**Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa tanda bukti penduduk negara setempat, atau bukti/petunjuk/keterangan lain yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut, atau bukti telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara Republik Indonesia.
b. Bukti identitas diri berupa :
i. Akte kelahiran
ii Ijazah
iii.Akte perkawinan/surat nikah/surat baptis
iv. Surat keputusan ganti nama sesuai ketentuan yang berlaku
v. Surat keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan oeh instansi pemerintah.
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/karyawan swasta, diperlukan izin dari instansi bersangkutan,
4. Bagi anak di bawah usia 17 tahun melampirkan ;
- KTP orang tua dan kartu keluarga
- Akte perkawinan/surat nikah orang tua
- Akte lahir
- Surat izin dari orang tua
- Paspor orang tua ( kalau ada )
5. Bagi yang akan bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ), melampirkan surat rekomendasi dari BP2TKI, ( Sesuai SK Dirjenim No. F-IZ.03.02-563 tanggal 24 april 1997 )
6. Bagi Anak Buah Kapal ( ABK ) melampirkan buku pelaut, daftar awak kapal ( crew list ), surat rekomendasi dari nahkoda atau agen perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja
7. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan
8. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BIAYA KEIMIGRASIAN
PP 38 Tahun 2009 dan Surat Edaran Menkumham NO.M.HH-02.GR.01.01 tahun 2010
Surat Perjalanan Republik Indonesia
1. Paspor RI 48 Halaman : Rp 255.000
2. Paspor RI 24 Halaman : Rp 105.000
3. Paspor RI 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak disebabkan kelalaian : Rp 455.000
4. Paspor RI 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak disebabkan bencana : Rp 255.000
5. Paspor RI 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak disebabkan kelallaian : Rp 155.000
6. Paspor RI 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak disebabkan bencana ; Rp 105.000
7. Paspor RI 24 Halaman bagi TKI yang belum pernah terikat kontrak kerja di luar negeri : Rp 55.000
Sumber ; Sri Marhaeni Y, SH
PLH Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta.
Dikutip dari Harian TRIBUN JOGJA, Senin tanggal 25 Juli 2011
No comments:
Post a Comment