Tuesday, July 26, 2011

SYARAT MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA WNA

Seorang Warga Negara Asing ( WNA ) yang menikah dengan WNI bisa mengajukan pernyataan untuk menjadi WNI. Tata cara ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) RI Nomor M.02-HL.05.06.Tahun 2006 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia.
1. Tata cara menyampaikan pernyataan : 
      Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI, dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi WNI di hadapan pejabat, apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
     Pernyataan untuk menjadi WNI disampaikan oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa diatas kertas bermaterai cukup kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
2. Pernayataan sekurang-kurangnya memuat
     a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal dan kearganegaraan pemohon,
     b. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan suami atau istri pemohon.
3. Pernyataan harus dilampiri dengan :
    a. Foto kopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
    b. Foto kopi KTP atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang 
        berwenang.
    c. Foto kopi kutipan akte kelahiran dan KTP WNI suami atau isteri pemohon yang disahkan oleh pejabat 
        yang berwenang
    d. Foto kopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh 
        pejabat yang berwenang.
    e. Surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon 
        telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun 
        tidak berturut-turut,
    f. Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon.
    g. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon
        memeroleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang ber-
        sangkutan,
    h. Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
        Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya
        sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai WNI dengan
        tulus dan ikhlas
     i. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar,
     Pernyataan untuk menjadi WNI disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di wilayah tempat tinggal pemohon.
Riswanto,SH.MHum
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dikutip dari Harian TRIBUN JOGJA, senin tanggal 25 Juli 2011

No comments:

Post a Comment