Saturday, July 23, 2011

CARA NGURUS SURAT AKTA KELAHIRAN TELAT 3 TAHUN

Mengurus akta kelahiran disesuaikan dengan dimana anak tersebut dilahirkan ( tempat peristiwa ).
Akta kelahiran yang terlambat diurus lebih dari satu tahun, mengajukan permohonan penetapan di Pengadilan Negeri. Permohonan mengajukan secara tertulis  ( format ada di Pengadilan Negeri ) rangkap dua ke Pengadilan Negeri dengan membawa bukti-bukti pendukung, berupa :
1. Surat Nikah
2. KTP pemohon dan istri/suami
3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, atau kelurahan
4. Kartu keluarga
5. Saksi kelahiran anak pemohon sebanyak 2 ( dua ) orang, yang bukan merupakan anggota keluarga dari pemohon ( akan dihadirkan dalam sidang ).
Kemudian membayar biaya panjar permohonan sebesar Rp. 260.000,00 di Bank Rakyat Indonesia nomor rekening Pengadilan Yogayakarta ( dimna anda tinggal ). Jika biaya ini memliki sisa, sisanya akan dikembalikan kepada pemohon.
       Setelah itu tinggal menunggu sidang dengan hakim tunggal. Jika dalam sidang hakim mengabulkan permohonan pemoho, akan dilakukan penetapan. Nantinya penetapan tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk dicatatkan kelahiran anak dan diterbitkan akta kelahirannya.
      Untuk keterangan lebigh lanjut, dapat menghubungi nomor telepon Pengadilan Negeri Yogyakarta di 0274-586563, untuk disambungkan kepada Panitera Muda Perdata. Segala informasi dapat ditanyakan oleh masyarakat.
CATATAN :
- Semua bukti berupa surat-surat foto kopi harus dilegalisasi di Kantor Pos Pusat Yogyakarta.
- Pada waktu sidang bukti-bukti yang asli dibawa dan dua orang saksi dihadirkan ke persidangan.
- Penetapan dari Pengadilan Negeri dibawa  ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan AKTA kelahirannya.
Sumber : Elfi Marzuni SH MH
              Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dikutip dari Harian TRIBUN JOGJA hari Senin, tgl 18 Juli 2011.

No comments:

Post a Comment