Pemohon mendatangi loket PLN terdekat,harap diurus sendiri tanpa diserahkan pengurusannya oleh pihak ketiga.
Proses layanan :
1. Pemohon melakukan pendaftaran dilengkapi dengan identitas diri ( KTP/SIM ), rekening terakhir meteran yang lama dan denah lokasi,
2. Petugas PLN melakukan survey lokasi
3. Penerbitan surat persetujuan
4. Pemohon/calon pelanggan menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik
5. Pemohon membayar biaya penyambungan
6. Petugas PLN melaksanakan penyambungan ( MCB OFF )
7. Tenaga listrik dialirkan setelah dipasangi instalasi pelanggan oleh Biro Teknik Listrik ( BTL ) dan telah mendapat Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) dari konsull.
Biaya penyambungan untuk daya 1300 VA adalah Rp. 975.000,00.
Sumber : Dian Putri
Humas PT. PLN( Persero ) Area Pelanggan dan Jaringan Yogyakarta.
Di kutip dari Harian TRIBUN JOGJA, Senin tanggal 25 Juli 2011.
No comments:
Post a Comment