Persyaratan untuk mengajukan permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai berikut :
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Fotokopi KTP pemilik/direktur/penanggungjawab
3. Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan untuk perusahaan yang berbentuk badan hukum (PT,CV,Firma, Koperasi, dan lain lain )
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Izin Gangguan (HO+SK.HO)
6. Izin teknis (SIUP, TDI, SIUJK, dl)
7. Surat Penunjukan Pimpinan Cabang bagi perusahaan yang membuka cabang
8. Fotokopi TDP Pusat bagi perusahaan yang membuka cabang
9. TDP Asli bagi yang memperbaharui
10. SK Menteri Kehakiman tentang pengesahan PT, sesuai dengan UU No 1/1995
11. Khusus bagi PT setelah mendapatkan SK Menteri Kehakiman segera didaftarkan kembali ke kantor Pendaftaran Perusahaan/Dinas Perizinan
12. Materai cukup
13. Stopmap
14. Semua rangkap 3 kecuali no 12 dan 13.
Sumber Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 26 Maret 2012
No comments:
Post a Comment