Thursday, April 5, 2012

MUTASI SEPEDA MOTOR DARI JAKARTA

Untuk melakukan mutasi dan balik nama,demikian prosedurnya :
1. Mencabut berkas/arsip kendaraan disamsat asal sepeda motor,
2. Melakukan cek fisik kendaraan di Semsat sesuai kota domisili
3. Memasukan berkas kendaraan yang akan didaftarkan di Samsat Kota domisili, dengan membawa bukti cek fisik kendaraan, STNK Asli, BPKB, KTP pemilik baru, bukti peralihan hak, nota, kuitansi,dan lainnya, bermatere 6000
4. KTP pemilik lama tidak diperlukan.
Sumber Bp. Totok Jaka Suwarta, SH
Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Kantor Samsat Kota Yogyakarta

No comments:

Post a Comment