Jaminan persalinan (Jampersal) adalah proses pemerintah untuk menekan skala kematian ibu yang melahirkan dengan menyediakan fasilitas melahirkan di Puskesmas, RSUD maupun di RS Swasta yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta saat ini sudah bekerjasama dengan Rumah Sakit Negeri maupun swasta di kota Yogyakarta. Ada 9 Rumah Sakit yang dapat menerima pasien Jampersal yakni :
1. RS Bethesda Sudirman
2. RS Bethesda Lempuyangsari
3. RS Happyland
4. RS Panti Rapih
5. RS PKU Muhammadiyah
6. RS Hidayatullah
7. RS Ludira Husada
8. RS Permata Bunda
9. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yogyakarta
Namun untuk bisa menadpatkan pelayanan di rumahsakit, pasien pengguna Jampersal harus mendapatkan rujukan dengan memeriksakan diri ke Puskesmas terlebih dahulu. Meskipun usia kehamilan sudah menginjak bulan-bulan terakhir, anda tetap diharuskan untuk periksa ke Puskesmas terlebih dahulu, karena proses pelayanan Jampersal ini harus berjenjang. Ketika mendekati masa kelahiran, Puskesmas akan melihat kondisi kehamilannya apakah proses persalinannya akan normal atau bermasalah.
Hasil pemeriksaan ini nantinya yang akan menentukan apakah pasien (ibu hamil) akan melakukan persalinan di Puskesmas atau di Rumah Sakit. Jika dinyatakan persalinannya normal maka pasien akan dilayani di Puskesmas. Kecuali jika persalinan bermasalah dan memerlukan penanganan yang lebih rumit maka pasien baru bisa dirujuk ke Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Anda cukup membawa surat pernyataan tidak memiliki Jaminan persalinan ke Puskesmas atau bidan swasta yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Sumber drg, Tuty Setyowati, MM
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 29 Maret 2012.
Thursday, March 29, 2012
Wednesday, March 28, 2012
KACA MATA GRATIS UNTUK ANAK SEKOLAH DARI RSA UGM
Rumah Sakit Akademik Universitas Gajah Mada (UGM) mengadakan bakti sosial pemeriksaan mata dan pemberian kacamata gratis untuk anak sekolah, sebagia rangkaian soft opening RS Akademik UGM Sabtu 07 April 2012.
Bagi masyarakat yang membutuhkan dapat mendftar ke RS Akademik UGM melalui contact person RS Akademik UGM, Adeta StaffiantiIsnoor SKep Ns, dengan nomor telepon 0274-4530404, pada pukul 08.00-14.00. Pendaftaran dimulai tanggal 26-30 Maret 2012 dengan menyertakan syarat sebagai berikut :
1. Surat Keterangan dokter yang menyatakan bahwa anak yang bersangkutan dicurigai mengalami gangguan refraksi atau ketajaman penglihatan.
2. Surat ketua RT yang menyatakan bahwa anak tersebut membutuhkan bantuan kacamata secara gratis.
Berkas persyartan tersebut dibawa pada saat hari pemeriksaan mata yang bertempat di RS Akademik UGM, Jl. Kabupaten ( lingkar utara ), Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman, DIY.
Sumber dr. Siswanto
Humas Soft Opening RS Akademik UGM
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 28 Maret 2012.
Bagi masyarakat yang membutuhkan dapat mendftar ke RS Akademik UGM melalui contact person RS Akademik UGM, Adeta StaffiantiIsnoor SKep Ns, dengan nomor telepon 0274-4530404, pada pukul 08.00-14.00. Pendaftaran dimulai tanggal 26-30 Maret 2012 dengan menyertakan syarat sebagai berikut :
1. Surat Keterangan dokter yang menyatakan bahwa anak yang bersangkutan dicurigai mengalami gangguan refraksi atau ketajaman penglihatan.
2. Surat ketua RT yang menyatakan bahwa anak tersebut membutuhkan bantuan kacamata secara gratis.
Berkas persyartan tersebut dibawa pada saat hari pemeriksaan mata yang bertempat di RS Akademik UGM, Jl. Kabupaten ( lingkar utara ), Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman, DIY.
Sumber dr. Siswanto
Humas Soft Opening RS Akademik UGM
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 28 Maret 2012.
SYARAT PENCAIRAN DANA JAMSOSTEK
Dalam pencairan dana Jamsostek, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi yakni :
1. Tenaga kerja telah berusai 55 tahun
2. Tenaga kerja meninggal dunia
3. Tenaga kerja tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS),tni/Polri
4. Tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat seumur hidup sehingga tidak dapat bekerja kembali
5. Tenaga kerja berkebangsaan Indonesia yang berpindah kewarganegaraan lain ( menjadi warga negara asing/ WNA), atau WNA yang bekerja di Indonesia tetapi kemudian kembali ke negara asalnya.
6. Sudah menjadi peserta Jamsostek minimal 5 tahun, dan sekarang sudah tidak bekerja lagi.
Untuk mengurusnya Anda memerlukan surat pengantar dari perusahaan berupa surat pengalaman kerja.
Sumber Hasan Fahmi
Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek DIY.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 28 Maret 2012.
1. Tenaga kerja telah berusai 55 tahun
2. Tenaga kerja meninggal dunia
3. Tenaga kerja tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS),tni/Polri
4. Tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat seumur hidup sehingga tidak dapat bekerja kembali
5. Tenaga kerja berkebangsaan Indonesia yang berpindah kewarganegaraan lain ( menjadi warga negara asing/ WNA), atau WNA yang bekerja di Indonesia tetapi kemudian kembali ke negara asalnya.
6. Sudah menjadi peserta Jamsostek minimal 5 tahun, dan sekarang sudah tidak bekerja lagi.
Untuk mengurusnya Anda memerlukan surat pengantar dari perusahaan berupa surat pengalaman kerja.
Sumber Hasan Fahmi
Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek DIY.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 28 Maret 2012.
PERSYARATN PENGAJUAN SIUP
Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2009 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi perusahaan perseorangan, persyaratannya meliputi :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi NPWP pemilik
3. Fotokopi Izin Gangguan (HO) dan SKHO
4. Neraca perusahaan
5. Mengisi formulir yang telah tersediakan.
Waktu penyelesaiannya 5 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas secara lengkap dan benar.
Biaya pengurusannya yakni Rp. 100.000,00 untuk SIUP kecil, Rp. 150.000,00 Untuk SIUP sedang, Rp. 300.000,00 untuk SIUP besar.
NB: Lain PEMDA mungkin lain biayanya.
Sumber Dinas Perizinan Yogyakarta,
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 28 Maret 2012.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi NPWP pemilik
3. Fotokopi Izin Gangguan (HO) dan SKHO
4. Neraca perusahaan
5. Mengisi formulir yang telah tersediakan.
Waktu penyelesaiannya 5 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas secara lengkap dan benar.
Biaya pengurusannya yakni Rp. 100.000,00 untuk SIUP kecil, Rp. 150.000,00 Untuk SIUP sedang, Rp. 300.000,00 untuk SIUP besar.
NB: Lain PEMDA mungkin lain biayanya.
Sumber Dinas Perizinan Yogyakarta,
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 28 Maret 2012.
Monday, March 26, 2012
CARA MEMBUAT IZIN GANGGUAN ( HO )
Izin gangguan ( HO ) atau izin Undang Undang Gangguan sebagaimana diatur dalam Hionder Oronantie Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatblad tahun 1940 Nomor 40 mewajibkan semua perusahaan intuk memiliki Izin Gangguan.Hal ini disebabkan hampir semua kegiatan usaha betapapun kecilnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu Izin Gangguan (HO) ini bertujuan untuk penertiban, pengawasan dan pengaturan terhadap timbulnya gangguan gangguan dari suatu usaha. Juga untuk meningkatkan partisipasi pengusaha dalam pembangunan daerah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Perda No 22 tahun 2005 Izin Gangguan (HO) selama 5 tahun.
Prosedur pengajuan Izin yakni dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan dilampiri :
1. Fotocopy KTP Pemohon
2.Dokumen untuk megelola lingkungan hidup dikecualiakan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
3. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Bangunan (IMBB) / gambar situasi.
4. Denah tempat usaha dan gambar situasi ( site plan usaha yang jelas )
5. Fotocopy akta pendirian /cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik atau bukti sewa menyewa jika tempat bukan milik sendiri.
7. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang digunakan dengan diketahui oleh pejabat wilayah setempat (RT, RW, Lurah dan Camat ).
8. Izin Gangguan (HO) lama yang asli bagi pemohon perpanjangan.
9. Surat Kuasa bagi yang tidak dapat mengurus sendiri.
10. Stopmap Snelhelter warna kuning.
11. Sertifikat tanah/bukti kepemilikan.
Setelah formulir permohonan diisi dan dimintakan persetujuan dari pemilik tempat, tetangga utara,timur,selatan, dan barat yang berdekatan dan dilampiri persyaratn tersebut diatas, kemudian didaftarkan kembali ke Unit Pelayanan di Dinas Perizinan (Kompleks Balai Kota Timoho) untuk diteliti kelengkapan administrasinya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan di lokasi tempat usaha , khusus bagi usaha yang diperiksakan secara langsung menimbulkan pencemaran/dampak yang besar. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Pengendalian Izin Gangguan (HO).
Setelah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun teknis, dikeluarkan penetapan restribusi untuk selanjutnya pemohon diberikan surat panggilan untuk membayar dan mengambil izin.
Proses penyelesaian permohonan izin ini selama 15 hari kerja sejak pendaftaran apabila persyaratan lengkap dan benar.
Sumber Dinas Perijinan Kota Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 29 Maret 2012.
Selain itu Izin Gangguan (HO) ini bertujuan untuk penertiban, pengawasan dan pengaturan terhadap timbulnya gangguan gangguan dari suatu usaha. Juga untuk meningkatkan partisipasi pengusaha dalam pembangunan daerah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Perda No 22 tahun 2005 Izin Gangguan (HO) selama 5 tahun.
Prosedur pengajuan Izin yakni dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan dilampiri :
1. Fotocopy KTP Pemohon
2.Dokumen untuk megelola lingkungan hidup dikecualiakan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
3. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Bangunan (IMBB) / gambar situasi.
4. Denah tempat usaha dan gambar situasi ( site plan usaha yang jelas )
5. Fotocopy akta pendirian /cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik atau bukti sewa menyewa jika tempat bukan milik sendiri.
7. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang digunakan dengan diketahui oleh pejabat wilayah setempat (RT, RW, Lurah dan Camat ).
8. Izin Gangguan (HO) lama yang asli bagi pemohon perpanjangan.
9. Surat Kuasa bagi yang tidak dapat mengurus sendiri.
10. Stopmap Snelhelter warna kuning.
11. Sertifikat tanah/bukti kepemilikan.
Setelah formulir permohonan diisi dan dimintakan persetujuan dari pemilik tempat, tetangga utara,timur,selatan, dan barat yang berdekatan dan dilampiri persyaratn tersebut diatas, kemudian didaftarkan kembali ke Unit Pelayanan di Dinas Perizinan (Kompleks Balai Kota Timoho) untuk diteliti kelengkapan administrasinya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan di lokasi tempat usaha , khusus bagi usaha yang diperiksakan secara langsung menimbulkan pencemaran/dampak yang besar. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Pengendalian Izin Gangguan (HO).
Setelah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun teknis, dikeluarkan penetapan restribusi untuk selanjutnya pemohon diberikan surat panggilan untuk membayar dan mengambil izin.
Proses penyelesaian permohonan izin ini selama 15 hari kerja sejak pendaftaran apabila persyaratan lengkap dan benar.
Sumber Dinas Perijinan Kota Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 29 Maret 2012.
Saturday, March 24, 2012
PERUBAHAN NAMA
Perubahan nama merupakan peristiwa penting yang dialami seseorang dan perlu dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dicatatkan. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1961 tentang perubahan nama yaitu :
a. Surat Menteri Kehakiman untuk perubahan nama keluarga/marga /keturunan.
b. Penetapan Pengadilan Negeri untuk perubahan nama kecil.
Persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1. Kutipan Akta Kelahiran
2. Kutipan akta-akta pencatatan sipil yang dimiliki
3. Fotocopy KK dan KTP
4. Bagi WNA membawa dokumen imigrasi dan STLD, dan surat keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan serta SKTT bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas dan Penduduk Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
5. Penetapan Pengadilan negeri ( bagi perubahan kecil ) dan surat Keputusan Menteri Kehakiman ( bagi perubahan nama keluarga )
6. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuaakan.
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dindukcapil ) Kota Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA , tgl 1 Maret 2012.
a. Surat Menteri Kehakiman untuk perubahan nama keluarga/marga /keturunan.
b. Penetapan Pengadilan Negeri untuk perubahan nama kecil.
Persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1. Kutipan Akta Kelahiran
2. Kutipan akta-akta pencatatan sipil yang dimiliki
3. Fotocopy KK dan KTP
4. Bagi WNA membawa dokumen imigrasi dan STLD, dan surat keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan serta SKTT bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas dan Penduduk Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
5. Penetapan Pengadilan negeri ( bagi perubahan kecil ) dan surat Keputusan Menteri Kehakiman ( bagi perubahan nama keluarga )
6. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuaakan.
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dindukcapil ) Kota Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA , tgl 1 Maret 2012.
MENCARI GANTI SIM PATAH
Penerbitan SIM rusak hanya bisa dilakukan di Satpas Polres di mana SIM tersebut dikeluarkan sesuai KTP domisili. Tidak dapat di SIM keliling atau SIM corner.
Persuaratannya berupa :
1. KTP Asli dan fotocopy KTP
2. SIM yang rusak
3. Membayar biaya PNPB SIM C perpanjangan sebesar Rp. 75.000,00
4. Surat keterangan Kesehatan Dokter
Untuk biaya Surat Keterangan Dokter diluar PNPB yang berlaku pada Polri dan bukan kewenangan Polri.
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 13 Maret 2012.
Persuaratannya berupa :
1. KTP Asli dan fotocopy KTP
2. SIM yang rusak
3. Membayar biaya PNPB SIM C perpanjangan sebesar Rp. 75.000,00
4. Surat keterangan Kesehatan Dokter
Untuk biaya Surat Keterangan Dokter diluar PNPB yang berlaku pada Polri dan bukan kewenangan Polri.
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 13 Maret 2012.
MENGURUS PASPOR HILANG
Pengrusan paspor yang hilang akan melalui prosedurberita acara paspor hilang dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Seperti syarat permohonan paspor, yakni :
a. Bukti domisili, berupa KTP dan KK
b. Bukti identitas diri, berupa :
- akta kelahiran/ ijazah
- akta perkawinan/surat nikah/ surat baptis bagi umat Kristiani
- Bukti kewarganegaraan Indonesia
- Surat keputusan ganti nama
- Rekomendasi bagi pemohon yang bersetatus karyawan/PNS/ABRI
- Buku pelaut, PKL, Crew List bagi ABK.
2. Laporan Kepolisian tentang kehilangan paspor
Pemohon juga harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang, meliputi :
1. Proses pembuatan berita acara pemeriksaan
2. Proses pembuatan berita acara pendapat
3. Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku maksimal 2 hari kerja.
4. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan proses awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor sebelumnya), maksimal 4 hari kerja.
Biaya pengrurusan paspor yang hilang disesuaikan dengan jenis paspor dan penyebab kehilangannya, yaitu :
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang / rusak karena kelalaian baiayanya Rp. 455.000,00
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang/ rusak karena bencana biayanya Rp. 255.000,00
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang / rusak karena kelalaian biayanya Rp. 155.000,00
- Untuk paspor RI 24 halaman yang hilang / rusak karena bencana biayanya Rp. 105.000,00
Sumber Sugeng Haryadi
Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 24 Maret 2012.
1. Seperti syarat permohonan paspor, yakni :
a. Bukti domisili, berupa KTP dan KK
b. Bukti identitas diri, berupa :
- akta kelahiran/ ijazah
- akta perkawinan/surat nikah/ surat baptis bagi umat Kristiani
- Bukti kewarganegaraan Indonesia
- Surat keputusan ganti nama
- Rekomendasi bagi pemohon yang bersetatus karyawan/PNS/ABRI
- Buku pelaut, PKL, Crew List bagi ABK.
2. Laporan Kepolisian tentang kehilangan paspor
Pemohon juga harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang, meliputi :
1. Proses pembuatan berita acara pemeriksaan
2. Proses pembuatan berita acara pendapat
3. Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku maksimal 2 hari kerja.
4. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan proses awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor sebelumnya), maksimal 4 hari kerja.
Biaya pengrurusan paspor yang hilang disesuaikan dengan jenis paspor dan penyebab kehilangannya, yaitu :
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang / rusak karena kelalaian baiayanya Rp. 455.000,00
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang/ rusak karena bencana biayanya Rp. 255.000,00
- Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang / rusak karena kelalaian biayanya Rp. 155.000,00
- Untuk paspor RI 24 halaman yang hilang / rusak karena bencana biayanya Rp. 105.000,00
Sumber Sugeng Haryadi
Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Yogyakarta
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 24 Maret 2012.
TES SIMULATOR SIM
Persyaratan administrasi untuk memperpanjang masa berlaku SIM B1 adalah :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- SIM yang akan habis masa berlakunya
- Surat keterangan Sehat Jasmani dari dokter
- Surat Lulus test Psikologi
- Surat Keterangan Lulus Uji Ketrampilan Mengemudi Melalui Simulator (SKUKP)
Jadi ujian keterampilan Mengemudi Melalui Simulator wajib dilaksanakan sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM B1 yang akan habis masa berlakunya.
Ujian Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator dapat dilaksanakan di Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Jl. Tentara Pelajar No. 11, Kodya Yogyakarta, pada hari kerja senin s/d sabtu pukul 09.00 wib s/d 12.00 wib.
Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNPB, biaya untuk mengikuti Ujian Keterampilan Mengemudi melalui Simulator adalah Rp. 50.000,00.
Sedangkan untuk biaya Surat Keterangan Dokter dan Psikologi diluar kewenangan Polri. Saran kami, segeralah perpajangan SIM anda sebelum habis masa berlakunya .
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 24 Maret 2012.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- SIM yang akan habis masa berlakunya
- Surat keterangan Sehat Jasmani dari dokter
- Surat Lulus test Psikologi
- Surat Keterangan Lulus Uji Ketrampilan Mengemudi Melalui Simulator (SKUKP)
Jadi ujian keterampilan Mengemudi Melalui Simulator wajib dilaksanakan sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM B1 yang akan habis masa berlakunya.
Ujian Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator dapat dilaksanakan di Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Jl. Tentara Pelajar No. 11, Kodya Yogyakarta, pada hari kerja senin s/d sabtu pukul 09.00 wib s/d 12.00 wib.
Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNPB, biaya untuk mengikuti Ujian Keterampilan Mengemudi melalui Simulator adalah Rp. 50.000,00.
Sedangkan untuk biaya Surat Keterangan Dokter dan Psikologi diluar kewenangan Polri. Saran kami, segeralah perpajangan SIM anda sebelum habis masa berlakunya .
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 24 Maret 2012.
PROSEDUR MUTASI SIM SESUAI DOMISILI
Prosedur mutasi SIM dilaksanakan sesuai dengan domisili pemohon. SIM saudara bisa di mutasi/ dipindahkan ketempat tinggal yang baru asal sudah memiliki KTP sesuai domisili sekarang..
Setelah itu saudara bisa memutasikan / memindahkan SIM anda, sebagai contoh dari Yogyakarta ke Sleman.
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Saudara datang ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres Sleman dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Sleman. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Sleman untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.
Demikian prosedur pengurusan mutasi/kepindahn SIM.
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 14 Maret 2012.
Setelah itu saudara bisa memutasikan / memindahkan SIM anda, sebagai contoh dari Yogyakarta ke Sleman.
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Saudara datang ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres Sleman dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Sleman. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Sleman untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.
Demikian prosedur pengurusan mutasi/kepindahn SIM.
Sumber Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 14 Maret 2012.
Friday, March 23, 2012
JAMKESTA MANDIRI UNTUK WARGA BANTUL
Jamkesta Mandiri merupakan program jaminan kesehatan di tingkat propinsi yang dielenggarakan oleh Balai Penyelenggara ( Bapel) Jamkesos Dinas Kesehatan Propinsi DIY. Tujuannya adalah memberikan jaminan kesehatan bagi warga DIY yang dianggap cukup mampu dan tidak termasuk dalam kriteria penerima Jamkesmas, Jamkesos, maupun Jamkesda.
Warga DIY dipersilahkan datang langsung ke Bapel Jamkesos, Jalan Prof Dr Sardjito no. 5 Jetis Yogyakarta, dengan membawa KTP dan KK. Disana calon peserta bisa mengikuti seleksi kepersertaan terlebihdahulu berupa pemeriksan kesehatan oleh dokter yang bertugas di Bapel Jamkesos. Setelah dinyatakan sehat, warga membayar iuran sesuai dengan persyaratan.
Instansi kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan yakni puskesmas, balai pengobatan penyakit paru- paru dan rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan dinas Kesehatan DIY sebagai berikut :
1. RSD Panembahan Senopati Bantul
2. RS Dr S Hardjolukito
3. RSKB Nur Hidayah
4. RS Patmasuri
5. RS Permata Husada
6. RS PKU Muhammadiyah Bantul
7. RS Rachma Husada
8. RSKB Ringroad Selatan
9. RS Santo Elizabeth
10. RS Rajawali Citra
12. RSKIA Ummi Khasanah.
Sumber Bambang Supriyatmo,SSos
Kasubag TU Jamkesos Balai Penyelenggara Jamkesos DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA tgl, 9 Maret 2012.
Warga DIY dipersilahkan datang langsung ke Bapel Jamkesos, Jalan Prof Dr Sardjito no. 5 Jetis Yogyakarta, dengan membawa KTP dan KK. Disana calon peserta bisa mengikuti seleksi kepersertaan terlebihdahulu berupa pemeriksan kesehatan oleh dokter yang bertugas di Bapel Jamkesos. Setelah dinyatakan sehat, warga membayar iuran sesuai dengan persyaratan.
Instansi kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan yakni puskesmas, balai pengobatan penyakit paru- paru dan rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan dinas Kesehatan DIY sebagai berikut :
1. RSD Panembahan Senopati Bantul
2. RS Dr S Hardjolukito
3. RSKB Nur Hidayah
4. RS Patmasuri
5. RS Permata Husada
6. RS PKU Muhammadiyah Bantul
7. RS Rachma Husada
8. RSKB Ringroad Selatan
9. RS Santo Elizabeth
10. RS Rajawali Citra
12. RSKIA Ummi Khasanah.
Sumber Bambang Supriyatmo,SSos
Kasubag TU Jamkesos Balai Penyelenggara Jamkesos DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA tgl, 9 Maret 2012.
PASAR KERJA KELILING ONLINE SLEMAN
DISNAKERSOS Sleman saat ini mengadakan program Pasar Keliling (Sarkeling) online sebagai upaya untuk mempublikasikan berbagai info lowongan pekerjaan. Selama ini informasi lowongan pekerjaan telah tersedia di http://www.infokerja.depnaker-trans.go.id namun pada kenyataanya para pencari kerja belum memanfaatkannya secar optimal.
Tak hanya berfungsi untuk memperoleh informasi lapangan kerja, Sarkeling juga bisa digunakan warga untuk membuat kartu kuning (AK1) dengan proses yang cepat,serta bisa digunakan untuk mencari info terkait program transmigrasi.
Selama tahun 2012 ini akan ada 30 lokasi yang didatangi baik sekolah, desa maupun kelurahan. Dimulai pukul 09.00 pagi hingga jam 12.00 siang. Bagi anda yang memerlukan informasi seputar lapangan pekerjaan, berikut jadwal Sarkeling untuk wilayah Sleman :
- 15 Maret 2012 bertempat di SMK Muhammadiyah 1 Turi
- 20 Maret 2012 bertempat di PT Lezax nesia Jaya Berbah
- 28 Maret 2012 bertempat di SMKN 1 Kalasan
- 5 April 2012 bertempat di SMK Muhammadiyah II Moyudan
- 12 April 2012 bertempat di Kantor Desa Ambarketawang
- 19 April 2012 bertempat di SMK Muhammadiyah Prambanan
- 26 April 2012 bertempat di SMK II Depok
- 3 Mei 2012 bertempat di Kantor Desa Sendangagung
- 10 Mei 2012 bertempat di Kantor Desa Wedomartani
- 24 Mei 2012 bertempat di Kantor Kecamatan Mlati
- 31 Mei 2012 di PT Westa Pustaka Jaya Sleman
- 7 Juni 2012 bertempat di PT Matarm Tunggal Garmen Ngaglik
- 14 Juni 2012 bertempat di SMK N 1 Cangkringan
- 21 Juni 2012 bertempat di SMK Muhammadiyah 1 Tempel
- 28 Juni 2012 bertempat di SMK N 1 Godean/ MAN 1 Godean
- 5 Juli 2012 bertempat di Kantor Desa Sumberagung
- 12 Juli 2012 bertempat di SMK YPKK 1 Gamping
- 19 Juli 2012 bertempat di Kantor Desa Bokoharjo
- 4 September 2012 di Kantor Desa Argomulyo
- 6 September 2012 di Kantor Desa Tamanmartani
- 13 September 2012 di Kantor Desa Kalitirto
- 20 September 2012 di Kantor Kecamatan Sayegan
- 27 September 2012 di Kantor Desa Wonokerto
- 4 Oktober 2012 di SMK Muhammadiyah Minggir
- 9 Oktober 2012 di SMK N 1 Depok
Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai pekerja di Sarkeling diharapkan membawa persyaratan berupa :
- fotocopy KTP/Kipem yang masih berlaku,
- fotocopy ijazah terakhir serta memiliki akun email dan jika tidak memiliki maka akan diminta langsung membuatnya di Sarkeling tersebut. Semuanya dapat diakses tanpa dikenakan biaya.
Sumber ; Julisetiono Dwi Wasito
Kepala Disnakersos Sleman
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 9 Maret 2012.
Tak hanya berfungsi untuk memperoleh informasi lapangan kerja, Sarkeling juga bisa digunakan warga untuk membuat kartu kuning (AK1) dengan proses yang cepat,serta bisa digunakan untuk mencari info terkait program transmigrasi.
Selama tahun 2012 ini akan ada 30 lokasi yang didatangi baik sekolah, desa maupun kelurahan. Dimulai pukul 09.00 pagi hingga jam 12.00 siang. Bagi anda yang memerlukan informasi seputar lapangan pekerjaan, berikut jadwal Sarkeling untuk wilayah Sleman :
- 15 Maret 2012 bertempat di SMK Muhammadiyah 1 Turi
- 20 Maret 2012 bertempat di PT Lezax nesia Jaya Berbah
- 28 Maret 2012 bertempat di SMKN 1 Kalasan
- 5 April 2012 bertempat di SMK Muhammadiyah II Moyudan
- 12 April 2012 bertempat di Kantor Desa Ambarketawang
- 19 April 2012 bertempat di SMK Muhammadiyah Prambanan
- 26 April 2012 bertempat di SMK II Depok
- 3 Mei 2012 bertempat di Kantor Desa Sendangagung
- 10 Mei 2012 bertempat di Kantor Desa Wedomartani
- 24 Mei 2012 bertempat di Kantor Kecamatan Mlati
- 31 Mei 2012 di PT Westa Pustaka Jaya Sleman
- 7 Juni 2012 bertempat di PT Matarm Tunggal Garmen Ngaglik
- 14 Juni 2012 bertempat di SMK N 1 Cangkringan
- 21 Juni 2012 bertempat di SMK Muhammadiyah 1 Tempel
- 28 Juni 2012 bertempat di SMK N 1 Godean/ MAN 1 Godean
- 5 Juli 2012 bertempat di Kantor Desa Sumberagung
- 12 Juli 2012 bertempat di SMK YPKK 1 Gamping
- 19 Juli 2012 bertempat di Kantor Desa Bokoharjo
- 4 September 2012 di Kantor Desa Argomulyo
- 6 September 2012 di Kantor Desa Tamanmartani
- 13 September 2012 di Kantor Desa Kalitirto
- 20 September 2012 di Kantor Kecamatan Sayegan
- 27 September 2012 di Kantor Desa Wonokerto
- 4 Oktober 2012 di SMK Muhammadiyah Minggir
- 9 Oktober 2012 di SMK N 1 Depok
Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai pekerja di Sarkeling diharapkan membawa persyaratan berupa :
- fotocopy KTP/Kipem yang masih berlaku,
- fotocopy ijazah terakhir serta memiliki akun email dan jika tidak memiliki maka akan diminta langsung membuatnya di Sarkeling tersebut. Semuanya dapat diakses tanpa dikenakan biaya.
Sumber ; Julisetiono Dwi Wasito
Kepala Disnakersos Sleman
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 9 Maret 2012.
Thursday, March 22, 2012
PERPANJANGAN SIM B1
Untuk perpanjangan SIM B1 dapat dilakukan di Satpas Polres setempat, SIM corner Ambarukmo plaza, dan Bus keliling layanan SIM yang sedang beroperasi di tempat domisisli.
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk perpanjangan SIM B1 yakni pemohon wajib membawa :
1. KTP Asli yang sah
2. Fotocopy KTP
3. SIM Asli
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
5. H asil tes simulator mengemudi .
Selanjutnya pemohon membayar biaya PNPB, ke ATM, mini ATM, maupun teller bank dan membawa resi dari bank untuk berikutnya melakukan regristasi berupa pendaftaran :
1. Formulir (berkas)
2. Sidik jari
3. Foto
4. Tanda tangan pemoho SIM
Pemohon SIM dapat menerima SIM setelah mengikuti ketentuan diatas.
Sumber : Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 9 Maret 2012.
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk perpanjangan SIM B1 yakni pemohon wajib membawa :
1. KTP Asli yang sah
2. Fotocopy KTP
3. SIM Asli
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
5. H asil tes simulator mengemudi .
Selanjutnya pemohon membayar biaya PNPB, ke ATM, mini ATM, maupun teller bank dan membawa resi dari bank untuk berikutnya melakukan regristasi berupa pendaftaran :
1. Formulir (berkas)
2. Sidik jari
3. Foto
4. Tanda tangan pemoho SIM
Pemohon SIM dapat menerima SIM setelah mengikuti ketentuan diatas.
Sumber : Kompol Vero Aria R, SIK
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 9 Maret 2012.
PENURUNAN GOLONGAN SIM
Proses perpanjangan SIM untuk diturunkan golongan SIM dari SIM B1 menjadi SIM A hanya bisa dilakukan di Satpas Polres / Polresta dimana SIM tersebut dikeluarkan sesuai KTP Domisili saat ini.
Persyaratan yang harus dilengkapi yaitu :
1. KTP Asli dan fotocopy KTP
2. SIM lama yang akan diperpanjang
3. Membayar biaya PNBP SIM A perpanjangan sebesar Rp. 80.000,00
4. Surat keterangan Kesehatan Dokter
Untuk biaya Surat Keterangan Dokter diluar PNPB dan bukan Kewenangan Polri.
Sumber : Kompol Vero Aria R SIK
Kepala seksi SIM Ditlantas POLDA DIY.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 15 Maret 2012.
Persyaratan yang harus dilengkapi yaitu :
1. KTP Asli dan fotocopy KTP
2. SIM lama yang akan diperpanjang
3. Membayar biaya PNBP SIM A perpanjangan sebesar Rp. 80.000,00
4. Surat keterangan Kesehatan Dokter
Untuk biaya Surat Keterangan Dokter diluar PNPB dan bukan Kewenangan Polri.
Sumber : Kompol Vero Aria R SIK
Kepala seksi SIM Ditlantas POLDA DIY.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 15 Maret 2012.
PERMOHONAN IMBB
A. IMBB Bangunan Baru
Prosedur pengajuan Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) untuk bangunan baru adalah dengan melengkapi syarat sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku (rangkap 2)
2. Advice Planning/Surat keterangan rencana kota dari dinas Perizinan
3. Fotocopy sertifikat tanah dan surat bukti kepemilikan lain yang sah ( rangkap 2 )
- Untuk tanah milik pemerintah atau negara dan hak guna bangunan apabila masa berlakunya tinggal kurang dari satu tahun maka harus diperpanjang terlebihdahulu.
- Untuk tanah milik keraton, magersari dan jagang harus ada persetujuan dari Pengageng Wahono Sarto Kriyo (disertai dengan gambar situasi yang dikeluarkan oleh keraton ).
- Untuk pemilik hak atas yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak maka harus ada surat keterangan waris dan kerelaan waris dan kerelaan/persetujuan ahli waris diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
- Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin harus ada kerelaan dari pemilik tanah dengan matere cukup
4. Surat pernyataan tanah dan bangun-bangunannya tidak dalam sengketa dengan matere cukup
5. Gambar rencana arsitektural (rangkap 2) meliputi :
- Gambar situasi bangunan/site plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan SPAH, kebutuhan parkir)
- Gambar denah tampak depan dan samping
- Rencana pondasi dan rencana atap
- Gambar instalasi dan sanitasi
- Gambar potongan
- Tanda tangan penanggungjawab gambar pada masing-masing gambar,
- Gambar struktur meliputi gambar plat, balok, kolom, tangga, pondasi, dan rangka atap. (untuk bangunan bertingkat sampai dengan 2 lantai dengan bentang struktur kurang dari 6 m)
- Sedang untuk bangunan bertingkat 2 lantai dan bersemen dengan bentang struktur lebih dari 6 m, atau bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai dan atau bangunan dengan atap konstruksi baja, ditamnbah dengan perhitungan struktur meliputi perhitungan plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap, dan menyertakan Hasil Penyelidikan Tanah, Khusus untuk bangunan bertingkat harus ada persetujuan tetangga pada gambar rencana tersebut.
6. Kajian lingkungan
7. Surat Keterangan atau rekomendasi dari instansi terkait ( bila diperlukan )
8. RAB untuk bangunan yang tidak dapat dihitung luasnya
9. Sketsa letak atau lokasi dimana bangunan akan dibangun.
Sebelum gambar rencana dibuat, terlebih dahulu harus mendapatkan advice planing ( Surat Keterangan Rencana Kota ) sebagai dasar perencanaan.
Gambar rencana yang telah dibuat dapat dikonsultasikan ke dinas perizinan sebelum di daftarkan.
B. IMBB Bangunan Lama
Pengajuan IMBB bagi bangunan yang keberadaannya secara fisik sudah lama berdiri tetapi belum memiliki IMBB disebut dengan istilah penertiban IMBB. Prosedur pengajuannya sama seperti mengajukan IMBB untuk bangunan baru dengan melengkapi syarat berupa :
1. Fotocopy sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah (rangkap 2)
2. Fotocopy KTP pemohon (rangkap 2)
3. Gambar situasi (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil, SPAH, dan parkir
4. Foto bangunan tampak depan dan samping (rangkap 2)
5. Gambar bangunan sesuai kondisi yang ada (denah, tampak depan, tampak samping, potongan, jaringan sanitasi dan instalasi)
6. Surat keterangan dari calon pemilik IMBB bahwa semua kerusakan yang diakibatkan oleh kekuatan konstruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga yang merugikan orang lain menjadi tanggungjawab pemilik bangunan bermatere cukup.
Mekanisme pendaftarannya dimulai dengan menyerahkan blangko permohonan ke Dinas Perizinan. Bila semua persyaratan sudah lengkap, maka akan diberikan buktipendaftaran kepada pemohon sekaligus, jadwal waktu untuk penelitian lokasi bangunan. Namun, bila persyaratan belum lengkap, maka bendel dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Sesuai proses penelitian dan bendel permohonan dinyatakan benar dan lengkap maka akan dikirimkan Surat Permohonan Pembayaran kepada pemohon. Waktu pemrosesan IMBB maksimal 17 hari kerja sejak pendaftaran dengan catatan semua persyaratan administrasi dan teknis sudah lengkap dan benar.
Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) akan tetap berlaku selamanya, sepanjang tidak ada perubahan bangunan. Perubahan bangunan ini dapt berupa penambahn atau renovasi, pembongkaran, kerusakan, atau kehancuran akibat kebakaran/bencana alam atau karena adanya perubahan fungsi bangunan. IMBB juga tetap berlaku sepanjang pemilik bangunan masih hidup.
Apabila dalam waktu enam bulan sejak dikeluarkannya IMBB pekerjaan belum dimulai maka IMBB tersebut tidak berlaku lagi, dan bila ingin melanjutkan pembangunan kembali, maka diharuskan untuk mengajukan permohonan IMBB kembali.
Sumber : Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 22 Maret 2012.
Prosedur pengajuan Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) untuk bangunan baru adalah dengan melengkapi syarat sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku (rangkap 2)
2. Advice Planning/Surat keterangan rencana kota dari dinas Perizinan
3. Fotocopy sertifikat tanah dan surat bukti kepemilikan lain yang sah ( rangkap 2 )
- Untuk tanah milik pemerintah atau negara dan hak guna bangunan apabila masa berlakunya tinggal kurang dari satu tahun maka harus diperpanjang terlebihdahulu.
- Untuk tanah milik keraton, magersari dan jagang harus ada persetujuan dari Pengageng Wahono Sarto Kriyo (disertai dengan gambar situasi yang dikeluarkan oleh keraton ).
- Untuk pemilik hak atas yang telah meninggal dan belum ada peralihan hak maka harus ada surat keterangan waris dan kerelaan waris dan kerelaan/persetujuan ahli waris diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
- Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin harus ada kerelaan dari pemilik tanah dengan matere cukup
4. Surat pernyataan tanah dan bangun-bangunannya tidak dalam sengketa dengan matere cukup
5. Gambar rencana arsitektural (rangkap 2) meliputi :
- Gambar situasi bangunan/site plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan SPAH, kebutuhan parkir)
- Gambar denah tampak depan dan samping
- Rencana pondasi dan rencana atap
- Gambar instalasi dan sanitasi
- Gambar potongan
- Tanda tangan penanggungjawab gambar pada masing-masing gambar,
- Gambar struktur meliputi gambar plat, balok, kolom, tangga, pondasi, dan rangka atap. (untuk bangunan bertingkat sampai dengan 2 lantai dengan bentang struktur kurang dari 6 m)
- Sedang untuk bangunan bertingkat 2 lantai dan bersemen dengan bentang struktur lebih dari 6 m, atau bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai dan atau bangunan dengan atap konstruksi baja, ditamnbah dengan perhitungan struktur meliputi perhitungan plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap, dan menyertakan Hasil Penyelidikan Tanah, Khusus untuk bangunan bertingkat harus ada persetujuan tetangga pada gambar rencana tersebut.
6. Kajian lingkungan
7. Surat Keterangan atau rekomendasi dari instansi terkait ( bila diperlukan )
8. RAB untuk bangunan yang tidak dapat dihitung luasnya
9. Sketsa letak atau lokasi dimana bangunan akan dibangun.
Sebelum gambar rencana dibuat, terlebih dahulu harus mendapatkan advice planing ( Surat Keterangan Rencana Kota ) sebagai dasar perencanaan.
Gambar rencana yang telah dibuat dapat dikonsultasikan ke dinas perizinan sebelum di daftarkan.
B. IMBB Bangunan Lama
Pengajuan IMBB bagi bangunan yang keberadaannya secara fisik sudah lama berdiri tetapi belum memiliki IMBB disebut dengan istilah penertiban IMBB. Prosedur pengajuannya sama seperti mengajukan IMBB untuk bangunan baru dengan melengkapi syarat berupa :
1. Fotocopy sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah (rangkap 2)
2. Fotocopy KTP pemohon (rangkap 2)
3. Gambar situasi (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil, SPAH, dan parkir
4. Foto bangunan tampak depan dan samping (rangkap 2)
5. Gambar bangunan sesuai kondisi yang ada (denah, tampak depan, tampak samping, potongan, jaringan sanitasi dan instalasi)
6. Surat keterangan dari calon pemilik IMBB bahwa semua kerusakan yang diakibatkan oleh kekuatan konstruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga yang merugikan orang lain menjadi tanggungjawab pemilik bangunan bermatere cukup.
Mekanisme pendaftarannya dimulai dengan menyerahkan blangko permohonan ke Dinas Perizinan. Bila semua persyaratan sudah lengkap, maka akan diberikan buktipendaftaran kepada pemohon sekaligus, jadwal waktu untuk penelitian lokasi bangunan. Namun, bila persyaratan belum lengkap, maka bendel dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Sesuai proses penelitian dan bendel permohonan dinyatakan benar dan lengkap maka akan dikirimkan Surat Permohonan Pembayaran kepada pemohon. Waktu pemrosesan IMBB maksimal 17 hari kerja sejak pendaftaran dengan catatan semua persyaratan administrasi dan teknis sudah lengkap dan benar.
Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) akan tetap berlaku selamanya, sepanjang tidak ada perubahan bangunan. Perubahan bangunan ini dapt berupa penambahn atau renovasi, pembongkaran, kerusakan, atau kehancuran akibat kebakaran/bencana alam atau karena adanya perubahan fungsi bangunan. IMBB juga tetap berlaku sepanjang pemilik bangunan masih hidup.
Apabila dalam waktu enam bulan sejak dikeluarkannya IMBB pekerjaan belum dimulai maka IMBB tersebut tidak berlaku lagi, dan bila ingin melanjutkan pembangunan kembali, maka diharuskan untuk mengajukan permohonan IMBB kembali.
Sumber : Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 22 Maret 2012.
Monday, March 19, 2012
AKTA KELAHIRAN BERDASARKAN ASAS PERISTIWA
Informasi mengenai persyaratan mengurus akta kelahiran anak yang baru lahir di RS wilayah Yogyakarta, tetapi orangtua bayi kependudukannya ( KTP dan KK ) Ponorogo Jatim. Untuk akta kelahirannya apakah diterbitkan di Yogya ataukah harus diterbitkan di Ponorogo sesuai kpendudukan orang tua si bayi ?
Mengacu pada UU No 23 tahun 2006 bahwa pencatatan kelahiran menganut asa peristiwa. Artinya, pencatatan kelahiran dan pengajuan akta kelahirannya dilakukan di kota tempat peristiwa kelahiran bayi, bukan berdasarkan kependudukan orangtuanya.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan akta kelahiran antara lain ;
1. Asli surat kelahiran dari RS/Rumah Bersalin/Puskesmas/Bidan
2. Asli surat keterangan kelahiran dari kelurahan
3. Fotocopy akta perkawinan orangtua (legalisir)
4. Fotocopy KTP dan KK orang tua ( leagalisir )
5. 2 orang saksi ( minimal berusia 21 tahun / sudah menikah ) berserta fotocopy KTPnya, saksi dihadirkan ketika pelaksanaan pencatatan dan penandatanganan Register Akta.
6. Surat kuasa bermaterai cukup.
Sumber : Nining Hery Setyawati, SH
Kasi Pelayanan Akte Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 16 Maret 2012.
Mengacu pada UU No 23 tahun 2006 bahwa pencatatan kelahiran menganut asa peristiwa. Artinya, pencatatan kelahiran dan pengajuan akta kelahirannya dilakukan di kota tempat peristiwa kelahiran bayi, bukan berdasarkan kependudukan orangtuanya.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan akta kelahiran antara lain ;
1. Asli surat kelahiran dari RS/Rumah Bersalin/Puskesmas/Bidan
2. Asli surat keterangan kelahiran dari kelurahan
3. Fotocopy akta perkawinan orangtua (legalisir)
4. Fotocopy KTP dan KK orang tua ( leagalisir )
5. 2 orang saksi ( minimal berusia 21 tahun / sudah menikah ) berserta fotocopy KTPnya, saksi dihadirkan ketika pelaksanaan pencatatan dan penandatanganan Register Akta.
6. Surat kuasa bermaterai cukup.
Sumber : Nining Hery Setyawati, SH
Kasi Pelayanan Akte Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 16 Maret 2012.
AKTA KELAHIRAN ANAK SEBELUM PERNIKAHAN RESMI
Berdasarkan Undang Undang No 23 tahun 2006 tentanh administrasi kependudukan, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran.
Bagi anak yang berasal dari pernikahan yang syah menurut agama, hukum dan negara, maka dalam akta kelahirannya tercantum nama kedua orang tua anak. Karena tersebut lahir sebelum adanya pernikahan resmi, maka ia tetap dapat memiliki akte kelahiran, tetapi dalam akta tersebut hanya tercantum nama ibu saja tanpa adanya nama ayah. Hal ini dikarenakan anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu.
Pun jika ibu sekarang sudah menikah resmi pada akta kelahiran anak hanya akan tercantum nama ibunya saja karena anak tersebut tidak dilahirkan dari sebuah pernikahan resmi menurut agama maupun negara.
Dalam Undang Undang yang sama didebutkan pula bahwa seharusnya akta kelahiran dibuat maksimal 60 hari setelah kelahiran. Dan Dindukcapil sekarang memberiakan dispensasi maksimal 1 tahun.
Jika sudah melebihi 1 tahun, maka Anda diharuskan mengajukan Penetapan Kekahiran Terlambat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta ( atau sesuai domisili anda ) terlebih dahulu.
Untuk proses pembuatan akta kelahiran selanjutnya anda dipersilahkan datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) kota dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut :
1. Surat Kelahiran Asli
2. Khusus untuk wilayah Yogyakarta, anak tersebut harus diamsukan dulu ke KK ibu
3. Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa anak tersebut dilahirkan oleh seorang ibu tertentu yang disahkan RT, RW
4. KK ibu
5. KTP ibu
6. Bersama dengan 2 orang saksi yang berusia minimal 20 tahun.
Sumber : Nining Hery Setyawati, SH
Kasi Pelayanan Akte Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 19 Maret 2012.
Bagi anak yang berasal dari pernikahan yang syah menurut agama, hukum dan negara, maka dalam akta kelahirannya tercantum nama kedua orang tua anak. Karena tersebut lahir sebelum adanya pernikahan resmi, maka ia tetap dapat memiliki akte kelahiran, tetapi dalam akta tersebut hanya tercantum nama ibu saja tanpa adanya nama ayah. Hal ini dikarenakan anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu.
Pun jika ibu sekarang sudah menikah resmi pada akta kelahiran anak hanya akan tercantum nama ibunya saja karena anak tersebut tidak dilahirkan dari sebuah pernikahan resmi menurut agama maupun negara.
Dalam Undang Undang yang sama didebutkan pula bahwa seharusnya akta kelahiran dibuat maksimal 60 hari setelah kelahiran. Dan Dindukcapil sekarang memberiakan dispensasi maksimal 1 tahun.
Jika sudah melebihi 1 tahun, maka Anda diharuskan mengajukan Penetapan Kekahiran Terlambat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta ( atau sesuai domisili anda ) terlebih dahulu.
Untuk proses pembuatan akta kelahiran selanjutnya anda dipersilahkan datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) kota dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut :
1. Surat Kelahiran Asli
2. Khusus untuk wilayah Yogyakarta, anak tersebut harus diamsukan dulu ke KK ibu
3. Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa anak tersebut dilahirkan oleh seorang ibu tertentu yang disahkan RT, RW
4. KK ibu
5. KTP ibu
6. Bersama dengan 2 orang saksi yang berusia minimal 20 tahun.
Sumber : Nining Hery Setyawati, SH
Kasi Pelayanan Akte Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 19 Maret 2012.
PENGESAHAN PERNIKAHAN
Saya menikah siri dengan suami dan melahirkan seorang putra dari pernikahan tersebut yang kini telah berusia 2 tahun dan belum meiliki akta kelahiran. Bagaimana saya bisa membuatkan akta kelahiran bagi putra saya namun dalam akta tersebut mencantumkan nama kedua orangtua tidak hanya sebagai anak dari seorang ibu. Apakah saya harus menikah resmi terlebih dahulu?....Bagaimana jika anda mengalami seperti sepenggal kisah diatas............
Jika memang saudara telah menikah secara agama ( siri ) maka untuk mendapatkan akta kelahiran anak, saudara disarankan untuk mengajukan permohonan pengesahan ( istbat ) nikah terlebih dahulu di Pengadilan Agama.
Istbat nikah artinya penetapan nikah yang harus dipahami sebagai pengesahan nikah. Dalam artian, pasangan pernah menikah sebelumnya tetapi memiliki kekurangan persyaratan pada hukum formil ( nikah siri ).
Jadi memang pernah terjadi pernikahn sebelumnya agar bisa mendapatkan pengesahan pernikahan dari Pengadilan Agama. Dengan catatan, pihak yang mengajukan dapat menunjukan bukti atas pernikahannya baik berupa bukti tertulis maupun keterangan para saksi.
Menurut pasal 49 penjelasan UU No 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No 3 tahun 2006 pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam, menerangkan bahwa perkawinan yang dapat disahkan ( diistbatkan ) adalah perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya UU No 1 tahun 1974. Akan tetapi pada pasal yang sama Kompilasi Hukum Islam juga memberikan peluang untuk istbath nikah yang tidak di catat oleh Pejabat Pencatat Nikah ( PPN ) yang dilangsungkan sebelum atau sesudah berlakunya UU No 1 tahun 1974 untuk kepentingan perceraian.
Mengenai perkawinan siri ( cacat formil ) yang dilakukan setelah berlakunya UU No 1 tahun 1974, dikabulkannya permohonan istbat tersebut tergantung kepoada bukti-bukti yang diajukan dan keyakinan hakim, karena pada dasarnya istbat nikah hanya untuk pernikahan yang dilaksanakan sebelum berlakunya UU No 1 tahun 1974 atau bagi pasangan ( nikah siri) yang akan bercerai. Jika pihak yang mengajukan permohonan tidak bisa meyakinkan hakim bahwa pernah melaksanakan pernikahan yang sah, maka istabat akan ditolak.
Bukti-bukti yang diperlukan untuk meyakinkan hakim antara lain :
1. Saksi yang melihat terjadinya pernikahan ( saksi nikah ) minimal 2 orang
2. Siapa yang menikahkan, apakah Wali yang menikahkan saat itu memang berhak menjadi wali atau tidak
3. Harus dapat menyebutkan maskawin
4. Bukti pendukung misalnya foto atau pernyataan di bawah tangan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Jika berdasarkan bukti, hakim kemudian mengabulkan permohonan pengesahan (istbat) nikahnya, maka putusan istbat nikah ini dapat dibawa ke KUA. Berikutnya KUA akan menerbitkan surat nikah yang mana tanggal nikah terhitung pada saat terjadinya pernikahan pada waktu sebelumnya. Sehingga jika terdapat anak yang lahir dari pernkahan tersebut telah dinyatakan lahir dari pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Surat nikah tersebut dibawa ke Dindukcapil berikut dengan syarat permohonan akta kelahiran yang lainnya yakni :
1. Surat Kelahiran Asli
2. Khusus untuk wilayah Yogyakarta, anak tersebut harus dimasukan dulu ke KK
3. Fotocopy akta nikah yang dilegalisir
4. KK orangtua
5. KTP orang tua
6. Bersama dengan 2 orang saksi yang berusia minimal 20 tahun.
Saat masalah kependudukan berdasar pada UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan peraturan tersebut, seharusnya akte kelahiran dibuat maksimal 60 hari setelah kelahiran. Namun, untuk saat ini terdapat dispensasi menjadi 1 tahun.
Bagi anak yang usianya sudah melebihi 1 tahun, maka diharuskan mengajukan Penetapan Kelahiran Terlambat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terlebih dahulu. Setelah mendapatkan putusan sidang di Pengadilan Negeri, anda harus datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Yogyakarta dengan membawa seluruh berkas persyaratan di atas.
Biaya resmi untuk membuat akta kelahiran, berdasarkan Perda No 8 tahun 2007 sebesar Rp. 30.000,00. Namun jika terjadi keterlambatan akan ada sanksi dari Pengadilan Negeri yang besarnya merupakan kewenangan pengadilan negeri.
Sumber : Zuhdi Mudlor
Humas Pengadilan Agama Yogyakarta
Nining Hery etyawati, SH
Kasi Pelayanan Akte Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 19 Maret 2012.
Jika memang saudara telah menikah secara agama ( siri ) maka untuk mendapatkan akta kelahiran anak, saudara disarankan untuk mengajukan permohonan pengesahan ( istbat ) nikah terlebih dahulu di Pengadilan Agama.
Istbat nikah artinya penetapan nikah yang harus dipahami sebagai pengesahan nikah. Dalam artian, pasangan pernah menikah sebelumnya tetapi memiliki kekurangan persyaratan pada hukum formil ( nikah siri ).
Jadi memang pernah terjadi pernikahn sebelumnya agar bisa mendapatkan pengesahan pernikahan dari Pengadilan Agama. Dengan catatan, pihak yang mengajukan dapat menunjukan bukti atas pernikahannya baik berupa bukti tertulis maupun keterangan para saksi.
Menurut pasal 49 penjelasan UU No 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No 3 tahun 2006 pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam, menerangkan bahwa perkawinan yang dapat disahkan ( diistbatkan ) adalah perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya UU No 1 tahun 1974. Akan tetapi pada pasal yang sama Kompilasi Hukum Islam juga memberikan peluang untuk istbath nikah yang tidak di catat oleh Pejabat Pencatat Nikah ( PPN ) yang dilangsungkan sebelum atau sesudah berlakunya UU No 1 tahun 1974 untuk kepentingan perceraian.
Mengenai perkawinan siri ( cacat formil ) yang dilakukan setelah berlakunya UU No 1 tahun 1974, dikabulkannya permohonan istbat tersebut tergantung kepoada bukti-bukti yang diajukan dan keyakinan hakim, karena pada dasarnya istbat nikah hanya untuk pernikahan yang dilaksanakan sebelum berlakunya UU No 1 tahun 1974 atau bagi pasangan ( nikah siri) yang akan bercerai. Jika pihak yang mengajukan permohonan tidak bisa meyakinkan hakim bahwa pernah melaksanakan pernikahan yang sah, maka istabat akan ditolak.
Bukti-bukti yang diperlukan untuk meyakinkan hakim antara lain :
1. Saksi yang melihat terjadinya pernikahan ( saksi nikah ) minimal 2 orang
2. Siapa yang menikahkan, apakah Wali yang menikahkan saat itu memang berhak menjadi wali atau tidak
3. Harus dapat menyebutkan maskawin
4. Bukti pendukung misalnya foto atau pernyataan di bawah tangan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Jika berdasarkan bukti, hakim kemudian mengabulkan permohonan pengesahan (istbat) nikahnya, maka putusan istbat nikah ini dapat dibawa ke KUA. Berikutnya KUA akan menerbitkan surat nikah yang mana tanggal nikah terhitung pada saat terjadinya pernikahan pada waktu sebelumnya. Sehingga jika terdapat anak yang lahir dari pernkahan tersebut telah dinyatakan lahir dari pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Surat nikah tersebut dibawa ke Dindukcapil berikut dengan syarat permohonan akta kelahiran yang lainnya yakni :
1. Surat Kelahiran Asli
2. Khusus untuk wilayah Yogyakarta, anak tersebut harus dimasukan dulu ke KK
3. Fotocopy akta nikah yang dilegalisir
4. KK orangtua
5. KTP orang tua
6. Bersama dengan 2 orang saksi yang berusia minimal 20 tahun.
Saat masalah kependudukan berdasar pada UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan peraturan tersebut, seharusnya akte kelahiran dibuat maksimal 60 hari setelah kelahiran. Namun, untuk saat ini terdapat dispensasi menjadi 1 tahun.
Bagi anak yang usianya sudah melebihi 1 tahun, maka diharuskan mengajukan Penetapan Kelahiran Terlambat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terlebih dahulu. Setelah mendapatkan putusan sidang di Pengadilan Negeri, anda harus datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Yogyakarta dengan membawa seluruh berkas persyaratan di atas.
Biaya resmi untuk membuat akta kelahiran, berdasarkan Perda No 8 tahun 2007 sebesar Rp. 30.000,00. Namun jika terjadi keterlambatan akan ada sanksi dari Pengadilan Negeri yang besarnya merupakan kewenangan pengadilan negeri.
Sumber : Zuhdi Mudlor
Humas Pengadilan Agama Yogyakarta
Nining Hery etyawati, SH
Kasi Pelayanan Akte Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA, tgl 19 Maret 2012.
Saturday, March 17, 2012
BUAH PARE BERKHASIAT TURUNKAN KADAR GULA DARAH
Pare atau Momordica charabtia tergolong tanaman semak semusim. Hidupnya menjalar atau merambat dengan sulur berbentuk spiral. Daunnya tunggal, berbulu, berbentuklekuk, dan bertangkai sepanjang 10 cm, bunganya kuning muda. Batangnya berbulu agak kasar ketika masih muda, namun setelah tua akan gundul. Buahnya berbentuk bulat telur memanjang, warna hijau, kuning sampai jingga, dan rasanya pahit. Meski berasa pahit tapi ternyata pare memiliki banyak khasiat untuk kesehatan.
Ketua Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) DIY Dr.dr Nyoman Kertia SpPD mengatakan, air perasan pare berkhasiat sebagai antimikroba dalam usus, sehingga bisa membantu mengurangi sakit diare. Sedangkan air perasan buah pare dapat membantu menurunkan kadar gula darah.
Buah pare mengandung albiminoid, karbohidrat, dan zat warna. Daunnya mengandung momordisina, momordisina, karantina, resin, dan minyak lemak. Aakrnya mengandung asam momordial dan asam olenolat. Bijinya mengandung saponin, alkaloid, triterprenoid, dan asam momordial.
Tanaman dan buah pare memiliki banyak khasiat untuk mengatasi beragam penyakit, antara lain :
1. Disentri : Sediakan 2 buah pare segar dan cuci, lalu pare dipotong kecil-kecil, tambahkan 1/4 grelas air bersih, kemudian pare diblender, seduh dan peras, silahkan diminum 2 kali sehari . Atau ambil segenggam akar pare tambahkan 1 gelas air bersih didihkandan peras minum sekali sehari.
2. Kencing Manis : Ambil 2 buah pare segar lalu cuci bersih dengan air dan lumatkan, Tambahkan 1/2 gelas air bersih aduk dan peras ramuan, cara menggunakannya, minum sehari sebanyak 1 ramuan, diulang selama 2 minggu, lakukan hingga sembuh.
3. Menurunkan Kadar Gula : Sediakan buah pare segar secukupnya, lalu buah pare dicuci bersih dan direbus dalam air mendidih beberapa menit, buah pare dikonsumsi seabagai lalapan, lakukan secara rutin.
4. Penambah ASI : Ambil 1 buah pare segar dan cuci, lalu pare direbus dalam air mendidih beberapa menit, selanjutnya buah pare dijadikan lalapan dan dilakukan teratur, Atau sediakan 2 daun pare panaskan beberapa saat kemudian kompreskan pada payudara.
5. Bisul : Sediakan buah pare segar dan dipakai sebagai obat luar, atau ambil 1 buah pare segar dan dilumatkan torehkan parutan pare tersebut pada bagian yang terkena bisul, lakukan secara rutin pagi dan sore hari.
6. Bronkhitis : Sediakan 2-3 pare lalu ambil sarinya ditambah 1 sendok makan madu, kemudian diminum sekali sehari. lakukan selama 3 bulan. Resep ini juga baik untuk menyembuhkan anemia, radang perut, nyeri haid, rheumatik, dan melangsingkan tubuh.
7. Bisul dan cacing kremi : Sediakan 1 genggam daun segar, beri 1/4 cangkir air bersih, lalu blender, saring dengan kain kasa, jika perlu tambahkan sedikit garam, gula aren secukupnya dan jeruk nipis, minum sekali sehari 1/4 cangkir. lakukan selama 1 minggu.
8. Demam nifas : Ambil 3 daun pare segar, cuci bersih, dan lumatkan, tambhkan segelas air dan sedikit garam, lalu seduh, peras dan saring, Cara menggunakannya, minum 2 kali sehari sebanyak setengah gelas, lakuakn hingga sembuh.
9. Sakit pada hati : Sediakan 6 gram daun pare segar, 5 gram rimpangtemulawak, dan 110 ml air, didihkan semua bahan selama 15 menit lalu saring dengan kain kasa, dan peras, Cara menggunaknnya minum sekali sehari, ulangi selama 2 minggu.
10. Kemandulan : Sediakan 27 gram sari daun pare segar, 7 butir lada hitam, 3 siung bawang putih, dan 27 gram gula jawa, semua bhan dilumatkan, lalu ditambahkan segelas air bersih, didihkan dan peras, minum air perasan setiap hari selama 3-4 bulan.
Sumber : dikutip dari SKH Kedaulatan Rakyat tgl 18 Maret 2012.
MIGRASI METERAN PULSA LISTRIK PASCABAYAR KE PRABAYAR
Migrasi dari pascabayar ke prabayar cukup mudah, Pelanggan cukup menghubungi layanan call center PLN di 123. Pelanggan tidak dikenakan biaya penggantian meter dab biaya perubahan administrasi. Pelanggan hanya diperkenankan mengisi stroom perdana minimal Rp. 5000,00. Stroom atau token dapat dibeli di ATM BCA, BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank NISP, Bank BUKOPIN. Sedang untuk Uang Jaminan Langganan (UJL) akan diperhitungkan dengan tagihan terakhir (pada saat kWh meter dibongkar atau dicabut). Bila nilai UJL lebih besar dari tagihan terakhir maka kelebihannya akan dikembalikan dalam bentuk kWh (stroom/token). Sedangkan apabila nilai UJL lebih kecil dari tagihan terakhir maka kekurangannya akan ditagihkan melalui pemotongan 50 persen dari nilai transaksi pada saat pembelian stroom.
Sumber : Dian Putri, Humas PLN APJ Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA tgl, 17 Maret 2012.
Sumber : Dian Putri, Humas PLN APJ Yogyakarta.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA tgl, 17 Maret 2012.
MEMBUAT SIM INTERNASIONAL
Untuk SIM internasional dapat diproses di Kantor Korps Lalu Lintas Polri, Jl. MT Haryono KAV.37-38, Jakarta Selatan, pada hari kerja Senin - Jum'at, pukul 08.00 - 14.30 WIB dengan melengkapi persyaratan :
1. KTP Asli dan fotokopi KTP (bagi WNI)
2. Kitas (bagi WNA) asli dan fotokopi Kitas
3. SIM A dan SIM C domestik/Indonesia asli dan fotokopinya
4. Paspor asli dan fotokopi paspor (minimal 5 tahun)
5. Surat kuasa dan materai 6000, 1 lembar
6. Pas foto 4 x 6, 3 lembar (pria menggunakan baju jas warna hitam dan berdasi, sedangkan wanita menggunakan baju blazer warna hitam. Foto berlatar belakang warna biru).
7. Membayar biaya administrasi SIM sesuai golongan SIM yang diatur dalam PP No 50 thn 2010/PNPB. SIM Internasional, Rp. 250.000,00.
Sumber : Kompol Vero Aria R SIK
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA , tgl 17 Maret 2012.
1. KTP Asli dan fotokopi KTP (bagi WNI)
2. Kitas (bagi WNA) asli dan fotokopi Kitas
3. SIM A dan SIM C domestik/Indonesia asli dan fotokopinya
4. Paspor asli dan fotokopi paspor (minimal 5 tahun)
5. Surat kuasa dan materai 6000, 1 lembar
6. Pas foto 4 x 6, 3 lembar (pria menggunakan baju jas warna hitam dan berdasi, sedangkan wanita menggunakan baju blazer warna hitam. Foto berlatar belakang warna biru).
7. Membayar biaya administrasi SIM sesuai golongan SIM yang diatur dalam PP No 50 thn 2010/PNPB. SIM Internasional, Rp. 250.000,00.
Sumber : Kompol Vero Aria R SIK
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda DIY
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA , tgl 17 Maret 2012.
Friday, March 16, 2012
CARA MENGURUS SIM HILANG
Pada pasal 244 (3) PP No. 44 tahun 1993, menyebutkan bahwa " Apabila SIM telah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun, maka pemohon wajib mengikuti Ujian Teori Dan Praktek." Dalam hal ini sama dengan membuat SIM baru. Yang perlu ditanyakan, kapan saudara membuat SIM dan kapan batas masa berlaku SIM saudara? Apabila SIM saudara sudah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun dari batas waktu yang ditentukan, maka saudara wajib membuat SIM baru. Apabila SIM saudara masih berlaku maka saudara dapat membuat SIM yang baru dengan melengkapi pernyataan :
1. KTP dan Fotokopi KTP
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
3. Membayar biaya administrasi SIM sesuai golongan SIM yang diatur dalam PP No. 50 tahun 2010 / PNPB. SIMC, Perpanjangan Rp. 75.000,00
4. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter. Untuk biaya Surat Keterangan Dokter diluar PNBP dan bukan Kewenangan POLRI.
Sumber : Kompol Vero Aria R SIK
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda DIY.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA tgl 16 Maret 2012.
1. KTP dan Fotokopi KTP
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
3. Membayar biaya administrasi SIM sesuai golongan SIM yang diatur dalam PP No. 50 tahun 2010 / PNPB. SIMC, Perpanjangan Rp. 75.000,00
4. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter. Untuk biaya Surat Keterangan Dokter diluar PNBP dan bukan Kewenangan POLRI.
Sumber : Kompol Vero Aria R SIK
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda DIY.
Dikutip dari harian TRIBUN JOGJA tgl 16 Maret 2012.
OPNAME DENGAN JAMKESOS
Untuk menggunakan Jamkesos pemohon harap segera memberitahukan/lapor ke Bapel Jamkesos selambat-lambatnya 3x24 jam terhitung dari hari pertama masuk rumah sakit dengan membawa kartu Jamkesos berikut surat atau bukti diagnosis dari rumah sakit yang bersangkutan.
Setelah dinyatakan benar sebagai peserta Jamkesos, maka Bapel Jamkesos akan mengeluarkan Surat Penjaminan Awal untuk diberikan kepada pihak rumah sakit. Surat pengantar tersebut menyatakan bahwa Bapel Jamkesos akan menanggung biaya perawatan rumah sakit pasien dengan ketentuan pasien diberikan pelayanan kelas III serta menggunakan obat generik.
Sesuai dengan ketentuan Kementrian Kesehatan, jika pasien dengan terpaksa harus menggunakan obat selain obat generik, maka biaya obat tersebut menjadi tanggung jawabpasien karena Bapel Jamkesos hanya menanggung biaya perawatan dengan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.
Seusai perawatan rumah sakit, pemohon harap melaporkan kembali rincian biaya perawtan rumah sakit. Berikutnya rincian biaya tersebut akan di teliti oleh supervisor medis di Jamkesos untuk melihat apakah terdapat penggunaan obat nongenerik. Setelah itu, Bapel Jamkesos kembali menerbitkan Surat Penjaminan Akhir yang nantinya akan diklaimkan oleh pihak rumah sakit di BPD DIY.
Bapel Jamkesos menyediakan anggaran sebesar 60 miliar selama tahun 2012. Dan tiap peserta bisa mendapatkan bantuan biaya kesehatan maksimal Rp. 15.000.000,00, maka pihak Bapel Jamkesos akan memusyawarahkan bantuan dana untuk masalah tersebut dengan pihak UPT Jamkesda di tingkat kota.
Sumber : Bambang Supriyatmo, SSos.
Kasubag TU Jamkesos Balai Penyelenggara Jamkesos DIY
Dikutip dari Harian TRIBUN JOGJA, tgl 16 Maret 2012.
Setelah dinyatakan benar sebagai peserta Jamkesos, maka Bapel Jamkesos akan mengeluarkan Surat Penjaminan Awal untuk diberikan kepada pihak rumah sakit. Surat pengantar tersebut menyatakan bahwa Bapel Jamkesos akan menanggung biaya perawatan rumah sakit pasien dengan ketentuan pasien diberikan pelayanan kelas III serta menggunakan obat generik.
Sesuai dengan ketentuan Kementrian Kesehatan, jika pasien dengan terpaksa harus menggunakan obat selain obat generik, maka biaya obat tersebut menjadi tanggung jawabpasien karena Bapel Jamkesos hanya menanggung biaya perawatan dengan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.
Seusai perawatan rumah sakit, pemohon harap melaporkan kembali rincian biaya perawtan rumah sakit. Berikutnya rincian biaya tersebut akan di teliti oleh supervisor medis di Jamkesos untuk melihat apakah terdapat penggunaan obat nongenerik. Setelah itu, Bapel Jamkesos kembali menerbitkan Surat Penjaminan Akhir yang nantinya akan diklaimkan oleh pihak rumah sakit di BPD DIY.
Bapel Jamkesos menyediakan anggaran sebesar 60 miliar selama tahun 2012. Dan tiap peserta bisa mendapatkan bantuan biaya kesehatan maksimal Rp. 15.000.000,00, maka pihak Bapel Jamkesos akan memusyawarahkan bantuan dana untuk masalah tersebut dengan pihak UPT Jamkesda di tingkat kota.
Sumber : Bambang Supriyatmo, SSos.
Kasubag TU Jamkesos Balai Penyelenggara Jamkesos DIY
Dikutip dari Harian TRIBUN JOGJA, tgl 16 Maret 2012.
Thursday, March 15, 2012
INSTANSI KESEHATAN PENYEDIA JAMKESOS
Pemberian layanan kesehatan Jamkesos dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK I kemudian dirujuk ke PPK II dan seterusnya.Instansi kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan sebagai berikut ;
A. Pemberian Pelayanan Kesehatan Tingkat Dasar/ PPK I sebagai berikut :
- Puskesmas di seluruh DIY
- Dokter keluarga Jamkesos
- Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru ( BP4 )
- Bidan praktek swasta dengan kasus partus spontan
B. Pemberi Pelayanan Tingkat Lanjut / PPK II
Untuk bisa mendapatkan pelayanan di tingkat ini harus berdasarkan rujukan dari PPK I.
Rumah sakit yang dapat melayani yaitu :
Untuk wilayah Sleman
1. RSUD Sleman
2. RSUD Prambanan
3. RS AT-Turots Al Islamy
4. RS Condongcatur
5. RS Panti Bhatiningsih
6. RS Bhayangkara
7. Klinik Hemodialisa Golden PMI DIY
8. RS Dharma
9. RS Grhasia
10. RS Panti Nugroho
11. RS Panti Rini
12. RS PDHI Kalasan RSI
13. RS PKU Muhammadiyah Unit II Gamping
14. RS Puri Husada
15. RS Sakina Idaman
Untuk wilayah Kota Yogyakarta
1. RSUD Kota Yogyakarta
2. RS Bethesda Lempuyangwangi
3. RS DKT dr. Soetarto
4. RS Empat Lima
5. RS Happy Land Medical Center
6. RS Hidayatullah
7. RS Ludira Husada Tama
8. RS Permata Bunda
9. RS PKU Muhammadiyah Kotagede
10. RS Soedirman
Untuk wilayah Bantul
1. RSD Panembahan Senopati Bantul
2. RS Dr. S. Hardjolukito
3. RSKB Nur Hidayah
4. RS Patmasuri
5. RS Permata Husada
6. RS PKU Muhammadiyah Bantul
7. RS Rachma Husada
8. RS Rajawali Citra
9. RSKB Ringroad Selatan
10. RS Santo Elizabeth
11. RSKIA Ummi Khasanah
Untuk wilayah Kulon progo
1. RSUD Wates Kulonprogo
2. RS Kharisma Paramedika
3. RS ST Yusup Boro
4. RS PKU Muhammadiyah Wates
5. RS Rizki Amalia
6. RSKB Rizki Amalia Medica
Untuk wilayah Gunungkidul
1. RSUD Wonosari
2. RS Pelita Husada
3. Pemberi Pelayanan Tingkat III ( PPK III ) dengan rujukan PPK II, yakni :
1. RS Dr Sardjito
2. RS PKU Muhammmadiyah Yogyakarta
3. RS Bethesda Yogyakarta
4. RS Panti Rapih Yogyakarta
Seluruh pasien yang mengakses penjaminan melalui Jamkesos harus mendapatkan pelayanan di PPK I terlebih dahulu kecuali untuk kasus gawat darurat medis. Di luar ketentuan tersebut ( langsung berobat ke rumah sakit ) maka tidak dapat menerima jaminan Jamkesos.
Sumber : Bambang Supriyatmo, SSos.
Kasubag TU Jamkesos Balai Penyelenggara Jankesos DIY.
Dikutip dari Harian TRIBUN JOGJA tgl, 15 Maret 2012.
A. Pemberian Pelayanan Kesehatan Tingkat Dasar/ PPK I sebagai berikut :
- Puskesmas di seluruh DIY
- Dokter keluarga Jamkesos
- Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru ( BP4 )
- Bidan praktek swasta dengan kasus partus spontan
B. Pemberi Pelayanan Tingkat Lanjut / PPK II
Untuk bisa mendapatkan pelayanan di tingkat ini harus berdasarkan rujukan dari PPK I.
Rumah sakit yang dapat melayani yaitu :
Untuk wilayah Sleman
1. RSUD Sleman
2. RSUD Prambanan
3. RS AT-Turots Al Islamy
4. RS Condongcatur
5. RS Panti Bhatiningsih
6. RS Bhayangkara
7. Klinik Hemodialisa Golden PMI DIY
8. RS Dharma
9. RS Grhasia
10. RS Panti Nugroho
11. RS Panti Rini
12. RS PDHI Kalasan RSI
13. RS PKU Muhammadiyah Unit II Gamping
14. RS Puri Husada
15. RS Sakina Idaman
Untuk wilayah Kota Yogyakarta
1. RSUD Kota Yogyakarta
2. RS Bethesda Lempuyangwangi
3. RS DKT dr. Soetarto
4. RS Empat Lima
5. RS Happy Land Medical Center
6. RS Hidayatullah
7. RS Ludira Husada Tama
8. RS Permata Bunda
9. RS PKU Muhammadiyah Kotagede
10. RS Soedirman
Untuk wilayah Bantul
1. RSD Panembahan Senopati Bantul
2. RS Dr. S. Hardjolukito
3. RSKB Nur Hidayah
4. RS Patmasuri
5. RS Permata Husada
6. RS PKU Muhammadiyah Bantul
7. RS Rachma Husada
8. RS Rajawali Citra
9. RSKB Ringroad Selatan
10. RS Santo Elizabeth
11. RSKIA Ummi Khasanah
Untuk wilayah Kulon progo
1. RSUD Wates Kulonprogo
2. RS Kharisma Paramedika
3. RS ST Yusup Boro
4. RS PKU Muhammadiyah Wates
5. RS Rizki Amalia
6. RSKB Rizki Amalia Medica
Untuk wilayah Gunungkidul
1. RSUD Wonosari
2. RS Pelita Husada
3. Pemberi Pelayanan Tingkat III ( PPK III ) dengan rujukan PPK II, yakni :
1. RS Dr Sardjito
2. RS PKU Muhammmadiyah Yogyakarta
3. RS Bethesda Yogyakarta
4. RS Panti Rapih Yogyakarta
Seluruh pasien yang mengakses penjaminan melalui Jamkesos harus mendapatkan pelayanan di PPK I terlebih dahulu kecuali untuk kasus gawat darurat medis. Di luar ketentuan tersebut ( langsung berobat ke rumah sakit ) maka tidak dapat menerima jaminan Jamkesos.
Sumber : Bambang Supriyatmo, SSos.
Kasubag TU Jamkesos Balai Penyelenggara Jankesos DIY.
Dikutip dari Harian TRIBUN JOGJA tgl, 15 Maret 2012.
Wednesday, March 14, 2012
CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH YANG HILANG
Pengajuan pengurusan sertifikat tanah yang hilang disesuaikan dengan lokasi tanah. Jadi meskipun saudara berdomisili di bantul tetapi karena letak tanahnya dikota jogja maka saudara dapat mengajukan permohonan sertifikat pengganti di BPN Kantor pertanahan Kota. Jl. Kusumanegara No, 161 Yogyakarta. Untuk permohonan sertifikat pengganti karena hilang, saudara harus melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon/ pemegang dan penerima hak ( KK, KTP )/ kartu izin menetap serta kuasa apabila dikuasakan,yang telah dicocokkan dengan aslinyaoleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Fotokopi sertifikat ( jika ada )
6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/ yang menghilangkan dan pernyataan penguasaan dn pemilikan tanah yang diketahui RT dan RW.
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
8. Pengumuman di surat kabar.
Jangka waktu pengurusannya selama 40 hari kerja dengan dikenakan tarif pendaftaran sebesar Rp. 50.000,00.
Sumber Kepala Subseksi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Dikutip dari Haruan TRIBUN JOGJA tgl. 14-03-2012.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon/ pemegang dan penerima hak ( KK, KTP )/ kartu izin menetap serta kuasa apabila dikuasakan,yang telah dicocokkan dengan aslinyaoleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Fotokopi sertifikat ( jika ada )
6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/ yang menghilangkan dan pernyataan penguasaan dn pemilikan tanah yang diketahui RT dan RW.
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
8. Pengumuman di surat kabar.
Jangka waktu pengurusannya selama 40 hari kerja dengan dikenakan tarif pendaftaran sebesar Rp. 50.000,00.
Sumber Kepala Subseksi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Dikutip dari Haruan TRIBUN JOGJA tgl. 14-03-2012.
Subscribe to:
Posts (Atom)